Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Prosedur dan Perbedaan Dokumen

- Kamis, 15 Januari 2026 | 01:25 WIB
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Prosedur dan Perbedaan Dokumen
Analisis Sidang Ijazah Jokowi: Oegroseno Bongkar Kejanggalan di PN Solo

Sidang Ijazah Jokowi Memanas: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Prosedur dan Perbedaan Dokumen di PN Solo

Oleh: Rosadi Jamani

Sidang gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa, 13 Januari 2026. Sidang kali ini menyedot perhatian publik dengan kehadiran saksi ahli baru, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, yang mengungkap sejumlah kejanggalan serius.

Oegroseno Kritik Penyitaan Ijazah sebagai Barang Bukti

Dalam persidangan, Oegroseno menyatakan bahwa penyitaan ijazah Jokowi oleh kepolisian merupakan tindakan yang tidak lazim. Ia menegaskan, dalam hukum pidana, barang bukti harus memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana. Ijazah, menurutnya, lebih tepat dikategorikan sebagai barang titipan, bukan alat bukti seperti narkoba atau senjata tajam.

Perbandingan Forensik Ungkap Perbedaan Signifikan dengan Ijazah Asli UGM

Pernyataan Oegroseno yang lebih mengejutkan adalah terkait hasil perbandingan forensik. Ia mengungkap bahwa terdapat perbedaan signifikan antara ijazah Jokowi yang disengketakan dengan ijazah asli standar Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985. Perbedaan tersebut meliputi:

  • Ketidakcocokan foto wajah pada ijazah dengan wajah asli.
  • Perbedaan pada fitur hologram dan materai.
  • Nominal materai yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku pada era 1985.

Meski mengungkap perbedaan, Oegroseno secara hati-hati tidak secara langsung menyatakan ijazah tersebut palsu. Ia lebih menyoroti kejanggalan yang ditemukan.

Kuasa Hukum Jokowi: Ijazah Asli Masih Disita Polda Metro Jaya

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Presiden Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa ijazah asli belum dapat dihadirkan di persidangan karena masih dalam penyitaan Polda Metro Jaya. Tim hukum telah mengajukan permohonan pinjam pakai, namun izinnya belum turun. Dalam sidang, mereka hanya dapat menunjukkan salinan ijazah dan berkas laporan polisi.

Gugatan Citizen Lawsuit dan Tuntutan yang Meluas

Gugatan ini diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, melalui mekanisme Citizen Lawsuit (CLS). Mereka menggugat tanggung jawang negara atas dugaan pelanggaran hukum. Namun, tim kuasa hukum Jokowi menilai gugatan ini telah melenceng, karena memuat 12 poin tuntutan, termasuk soal tanggung jawab utang luar negeri, yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara ijazah.

Persidangan Ditunda, Publik Tetap Menunggu Kepastian Hukum

Sidang pada 13 Januari 2026 belum menghasilkan putusan. Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkannya kembali pada minggu ketiga Januari 2026 untuk pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dokumen. Drama hukum seputar keabsahan ijazah Jokowi ini pun masih akan berlanjut, menyisakan tanda tanya besar bagi publik tentang akhir dari proses hukum yang panjang ini.

(Ketua Satupena Kalbar)

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar