Sidang Ijazah Jokowi Memanas: Oegroseno Bongkar Kejanggalan Prosedur dan Perbedaan Dokumen di PN Solo
Oleh: Rosadi Jamani
Sidang gugatan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa, 13 Januari 2026. Sidang kali ini menyedot perhatian publik dengan kehadiran saksi ahli baru, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, yang mengungkap sejumlah kejanggalan serius.
Oegroseno Kritik Penyitaan Ijazah sebagai Barang Bukti
Dalam persidangan, Oegroseno menyatakan bahwa penyitaan ijazah Jokowi oleh kepolisian merupakan tindakan yang tidak lazim. Ia menegaskan, dalam hukum pidana, barang bukti harus memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana. Ijazah, menurutnya, lebih tepat dikategorikan sebagai barang titipan, bukan alat bukti seperti narkoba atau senjata tajam.
Perbandingan Forensik Ungkap Perbedaan Signifikan dengan Ijazah Asli UGM
Pernyataan Oegroseno yang lebih mengejutkan adalah terkait hasil perbandingan forensik. Ia mengungkap bahwa terdapat perbedaan signifikan antara ijazah Jokowi yang disengketakan dengan ijazah asli standar Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985. Perbedaan tersebut meliputi:
- Ketidakcocokan foto wajah pada ijazah dengan wajah asli.
- Perbedaan pada fitur hologram dan materai.
- Nominal materai yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku pada era 1985.
Artikel Terkait
Demo Buruh 15 Januari 2026: Tuntutan UMP DKI Rp5,89 Juta hingga UU Ketenagakerjaan Baru
Habib Rizieq Kritik Pandji Pragiwaksono: Jangan Lecehkan Salat di Stand-up Netflix
Menlu Sugiono: Indonesia Masuk Mode Survival, Ini Strategi Hadapi Dunia yang Semakin Abu-abu
FPI Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polisi: Tuding Penistaan Agama di Stand Up Comedy Mens Rea