Proses Restorative Justice yang Ditempuh
Jalan penyelesaian kasus ini ditempuh melalui permohonan restorative justice atau keadilan restoratif yang dilayangkan kuasa hukum kepada Polda Metro Jaya pada 12 Februari 2026. Proses ini memakan waktu dan koordinasi intensif hingga akhirnya disetujui.
"Selesainya kemarin ditandatangani semua pihak itu jam 02.00. Namun karena harus ada tanda tangan imigrasi karena Bang Eggi sakit, semua suruh kerja. Ke imigrasi, ke kejaksaan, akhirnya selesai kemarin walaupun hangus tiket [ke luar negeri untuk perawatan]," tutur Elida menjelaskan kronologi akhir penerbitan SP3 pada Kamis (15/1/2026).
Konfirmasi Resmi dari Polda Metro Jaya
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membenarkan penerbitan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ia menegaskan penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," kata Imam.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Kasus Pengeroyokan Guru di SMK Jambi: Saling Lapor & Mediasi Buntu
SnapTik Aman? Review Lengkap & 6 Tips Download Video TikTok Tanpa Watermark 2024
Prediksi Gaji Sri Mulyani di Gates Foundation: Tugas, Tanggung Jawab & Besaran Honorarium
Viral di TikTok: Kisah Pilu Pasangan Remaja Nikah Muda Tinggal di Rumah Kosong Cuma Bawa Rp 7.000