ASN Dinas Pendidikan Indramayu Ditahan Terkait Kasus Korupsi Bantuan PKBM
Indramayu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial HH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menyangkut pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2023.
Penetapan Tersangka dan Bukti yang Ditemukan
Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah selama proses penyelidikan. "Perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur tindak pidana korupsi," tegas Fadlan pada Jumat (16/1).
Modus Operandi dan Penyalahgunaan Wewenang
HH yang merupakan ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu, memiliki kewenangan sebagai tim operator Pendidikan Nonformal (PNF) serta tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM. Namun, tersangka diduga tidak menjalankan tugas verifikasi secara faktual.
Artikel Terkait
Teuku Ryan Disebut Ayah Ressa? Fakta Kronologi & Gugatan Denada Rp 7 M
Roy Suryo Pakai Barang Mewah ke Polda, Kembali Tuntut Ijazah Jokowi Dibuka
Aturan Baru Cukai Purbaya Pekan Depan: Legalkan Rokok Ilegal & Hantam Praktik Ilegal
Klaim TPNPB Gagalkan Pendaratan Pesawat Wapres Gibran di Yahukimo: Kronologi & Analisis