5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Alasan Restorative Justice Menurut Kuasa Hukum

- Jumat, 16 Januari 2026 | 12:50 WIB
5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Alasan Restorative Justice Menurut Kuasa Hukum
5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Restorative Justice

5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit Menurut Kuasa Hukum

PARADAPOS.COM - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengungkap ada lima syarat spesifik yang harus dipenuhi kliennya agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat diterbitkan. Syarat ini menjadi kunci dalam proses penghentian penyidikan tersebut.

Apa Saja 5 Syarat untuk Eggi Sudjana?

"Kalau Bang Eggi, ada lima item syarat-syaratnya. Pertama, dia belum di-BAP. Kedua, dia adalah seorang pengacara yang sedang bertugas. Ketiga, dia adalah pelapor. Dan banyak lagi alasannya," jelas Elida Netty saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

Perbedaan dengan Kasus Damai Hari Lubis

Elida menegaskan bahwa kondisi Damai Hari Lubis berbeda. Damai tidak perlu memenuhi kelima syarat tersebut karena status awalnya bukan sebagai terlapor dalam laporan polisi. "Damai Lubis itu kan dia tidak terlapor kok dia tersangka. Makanya tidak layak dia dijadikan tersangka. Ya, makanya dicabut dan dihentikan," ucap Elida.

Proses Restorative Justice yang Ditempuh

Jalan penyelesaian kasus ini ditempuh melalui permohonan restorative justice atau keadilan restoratif yang dilayangkan kuasa hukum kepada Polda Metro Jaya pada 12 Februari 2026. Proses ini memakan waktu dan koordinasi intensif hingga akhirnya disetujui.

"Selesainya kemarin ditandatangani semua pihak itu jam 02.00. Namun karena harus ada tanda tangan imigrasi karena Bang Eggi sakit, semua suruh kerja. Ke imigrasi, ke kejaksaan, akhirnya selesai kemarin walaupun hangus tiket [ke luar negeri untuk perawatan]," tutur Elida menjelaskan kronologi akhir penerbitan SP3 pada Kamis (15/1/2026).

Konfirmasi Resmi dari Polda Metro Jaya

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membenarkan penerbitan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ia menegaskan penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian.

"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," kata Imam.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar