5 Syarat SP3 Eggi Sudjana Terbit Menurut Kuasa Hukum
PARADAPOS.COM - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengungkap ada lima syarat spesifik yang harus dipenuhi kliennya agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat diterbitkan. Syarat ini menjadi kunci dalam proses penghentian penyidikan tersebut.
Apa Saja 5 Syarat untuk Eggi Sudjana?
"Kalau Bang Eggi, ada lima item syarat-syaratnya. Pertama, dia belum di-BAP. Kedua, dia adalah seorang pengacara yang sedang bertugas. Ketiga, dia adalah pelapor. Dan banyak lagi alasannya," jelas Elida Netty saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).
Perbedaan dengan Kasus Damai Hari Lubis
Elida menegaskan bahwa kondisi Damai Hari Lubis berbeda. Damai tidak perlu memenuhi kelima syarat tersebut karena status awalnya bukan sebagai terlapor dalam laporan polisi. "Damai Lubis itu kan dia tidak terlapor kok dia tersangka. Makanya tidak layak dia dijadikan tersangka. Ya, makanya dicabut dan dihentikan," ucap Elida.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Kasus Pengeroyokan Guru di SMK Jambi: Saling Lapor & Mediasi Buntu
SnapTik Aman? Review Lengkap & 6 Tips Download Video TikTok Tanpa Watermark 2024
Prediksi Gaji Sri Mulyani di Gates Foundation: Tugas, Tanggung Jawab & Besaran Honorarium
Viral di TikTok: Kisah Pilu Pasangan Remaja Nikah Muda Tinggal di Rumah Kosong Cuma Bawa Rp 7.000