Ressa Gugat Denada Rp 7 Miliar, Kuasa Hukum Beberkan Usia Temui Ibunya: Pintu Hanya Dibuka 15 Cm
Nama Ressa Rizky Rossano, pemuda asal Banyuwangi, mendadak menjadi sorotan. Ia mengaku sebagai anak kandung dari penyanyi Denada dan telah resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Gugatan tersebut diajukan atas dasar dugaan penelantaran anak. Ressa tidak main-main, ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 7 miliar.
Kronologi Upaya Ressa Temui Denada: Hanya Disuruh Tunggu di Depan Rumah
Sebelum menggugat, Ressa disebut telah berusaha menemui Denada secara langsung. Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, mengungkapkan kliennya mendatangi rumah Denada di Jakarta.
Sayangnya, upaya itu gagal. Ressa tidak diterima dan hanya disuruh menunggu di luar.
"Kita datang ke Jakarta saja tidak ditemui," kata Ronald, seperti dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (16/1/2026).
Ronald merinci, pemuda 24 tahun itu harus berdiri selama 3,5 jam di depan rumah selama dua hari berturut-turut. Bahkan, asisten rumah tangga (ART) Denada hanya membukakan pintu selebar 15 centimeter.
"Bilang disuruh nunggu, tapi tidak pernah diminta duduk di ruang tamunya," sambungnya.
Siapa Ayah Kandung Ressa? Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Menanggapi pertanyaan tentang sosok ayah biologis Ressa, Ronald Armada menyatakan hal itu bukan fokus utama gugatan saat ini.
"Masih belum (diketahui)," ujarnya. Prioritas mereka adalah memperjuangkan hak keperdataan Ressa terhadap ibunya, yang dianggap sebagai hubungan hukum yang mutlak.
"Perlu dipertegas ya bahwa anak yang lahir itu memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya. Makanya saya sebatas memperjuangkan hak itu sebagaimana yang sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang," jelas Ronald.
Bantahan Pihak Denada: Tidak Ada Penelantaran
Menanggapi gugatan tersebut, pihak Denada membantah keras tudingan penelantaran anak. Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menyatakan kliennya memiliki bukti-bukti yang kuat.
"Oh, enggak ada kalau penelantaran itu, wong dibelikan mobil, ada transferan juga," kata Ikbal, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (12/1/2026).
Ikbal mengaku telah mengumpulkan semua bukti untuk diajukan di persidangan. Soal gugatan Rp 7 miliar, Denada disebut menanggapinya dengan santai.
"Kalau selama ini ya santai-santai, ya semua kan keluarga bisa dibicarakan mungkin gitu," terang Muhammad Ikbal.
Gugatan dengan nomor perkara 288/2025/PN.Bwi ini telah teregister di PN Banyuwangi sejak 26 November 2025. Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Aparat Gabungan Kuasai Markas KKB di Nabire, Sita Ratusan Amunisi dan Puluhan Juta Rupiah
Pemimpin Tertinggi Iran Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan Udara AS-Israel
Mantan Wapres dan Panglima ABRI Try Sutrisno Meninggal Dunia
Hakim Federal AS Tolak Gugatan, Proyek Ruang Jamuan Trump di Gedung Putih Dapat Lanjut