Roy Suryo Pakai Barang Mewah ke Polda, Kembali Tuntut Ijazah Jokowi Dibuka

- Jumat, 16 Januari 2026 | 02:50 WIB
Roy Suryo Pakai Barang Mewah ke Polda, Kembali Tuntut Ijazah Jokowi Dibuka
Roy Suryo Pakai Barang Mewah ke Polda, Kembali Gugat Transparansi Ijazah Jokowi

Roy Suryo Pakai Barang Mewah ke Polda, Kembali Gugat Transparansi Ijazah Jokowi

Paradapos.com – Roy Suryo, tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo, mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/1/2026). Kedatangannya ini menyedot perhatian publik dan kembali memicu perdebatan tentang transparansi dokumen pejabat negara.

Didampingi Tokoh Hukum dan Publik

Roy Suryo tidak datang sendirian. Ia didampingi sejumlah kolega, antara lain pakar hukum tata negara Refly Harun, Jahmada Girsang, serta Dokter Tifauzia Tyassuma. Kehadiran mereka menegaskan bahwa perkara ini akan terus diperjuangkan baik di ranah hukum maupun publik.

Penampilan dengan Barang Mewah Branded

Mantan Menpora itu tampil dengan gaya berbeda. Roy terlihat mengenakan sepatu merek Louis Vuitton dan ikat pinggang Hermès, dua brand mewah ternama asal Prancis. Penampilannya itu dipadukan dengan jaket semi jas, kemeja biru, dan celana jeans. Di tangannya, ia membawa sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perkara yang dihadapinya.

Pertanyaan Kembali Soal Ijazah Jokowi dan Sidang KIP

Kedatangan Roy Suryo disebut sebagai respons atas pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan. Dalam kesempatan itu, ia kembali mempertanyakan alasan ijazah Presiden Jokowi belum pernah ditunjukkan secara utuh ke publik. Roy menegaskan bahwa proses sidang di Komisi Informasi Publik (KIP) harus bersifat terbuka.

"Kita menyambut baik KIP... salinan ijazah milik Joko Widodo... sifatnya adalah terbuka," ujarnya, seperti dilansir dari Tribunnews. Roy menilai ijazah tersebut adalah dokumen publik yang tidak semestinya dirahasiakan, dan mengaku telah memiliki petunjuk ketidaksesuaian pada dokumen yang ada di KPU.

Latar Belakang Perkara Ijazah Jokowi

Kasus ini berawal dari tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi. Polda Metro Jaya telah menyatakan keaslian ijazah tersebut berdasarkan uji laboratorium forensik. Meski demikian, Roy Suryo, bersama Rismon Sianipar dan dr. Tifauzia Tyassuma, ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan informasi tidak berdasar. Berkas perkara mereka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Putusan KIP: Ijazah Jokowi adalah Informasi Publik

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengeluarkan putusan penting. Majelis KIP mengabulkan gugatan yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terhadap KPU RI. Dalam putusannya, KIP menyatakan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden merupakan informasi publik yang terbuka.

"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo... merupakan informasi yang terbuka," tegas Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro. Putusan ini menegaskan prinsip hak publik untuk mengetahui syarat administratif calon pejabat negara.

Gugatan diajukan karena Bonatua menemukan sembilan elemen informasi pada salinan ijazah yang diterimanya dari KPU disamarkan, seperti nomor ijazah, tanda tangan rektor, dan tanggal lahir. Kuasa hukum Bonatua berargumen bahwa penutupan informasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Bonatua menegaskan bahwa upayanya ini dilakukan untuk kepentingan publik dan penelitian yang telah dipublikasikan. "Ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti," ujarnya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar