Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru

- Selasa, 27 Januari 2026 | 01:00 WIB
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta Terbaru
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi

Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi

PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap akademisi Rocky Gerung. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi meringankan dalam penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026.

Konfirmasi mengenai pemanggilan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. "Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan," ujarnya seperti dikutip pada Selasa (27/1/2026).

Dua Ahli Lainnya Juga Diperiksa

Selain Rocky Gerung, kuasa hukum dari tersangka Roy Suryo cs, Jahmada Girsang, mengungkapkan bahwa ada dua ahli lain yang juga akan diperiksa untuk mendukung kasus ini. Kedua ahli tersebut adalah Prof. Didit Wijayanto dan Prof. Hamidah.

Latar Belakang Kasus dan Para Tersangka

Kasus ini berawal dari laporan mengenai dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi. Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Klaster Pertama

Kelompok pertama awalnya terdiri dari lima tersangka, yaitu:
Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian digugurkan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah melalui proses restorative justice.

Klaster Kedua

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu:
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa).

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli seperti Rocky Gerung ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar