Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Swasta Diduga Atur Mitra Program

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis, Swasta Diduga Atur Mitra Program

PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan seorang tersangka baru dari pihak swasta berinisial AYS. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Sabtu, 6 Juni 2026, setelah tim penyidik Jampidsus menemukan bukti keterlibatan AYS dalam praktik pengaturan mitra program secara melawan hukum. AYS diduga menjadi penghubung dan fasilitator yang membantu tersangka sebelumnya, SS, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk mengintervensi proses verifikasi dan pendaftaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Suasana di gedung bundar Kejagung, Jakarta Selatan, tampak tenang namun serius ketika kabar ini mulai beredar di kalangan wartawan. Beberapa staf penyidik terlihat keluar-masuk ruangan dengan membawa tumpukan dokumen, sementara di sudut lain, seorang jaksa menyusun berkas perkara yang akan segera dilimpahkan. Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama di awal tahun 2026, mengingat program MBG merupakan salah satu proyek strategis nasional yang menyasar pemenuhan gizi bagi anak-anak sekolah dan ibu hamil.

Peran AYS dalam Praktik Pengaturan Mitra

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan secara rinci bagaimana AYS mulai terlibat dalam kasus ini. Awalnya, AYS diminta oleh SS untuk membantu mencarikan mitra yang akan menjalankan program MBG di lapangan. Namun, permintaan tersebut berubah menjadi tindakan ilegal ketika SS memberikan akses khusus kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikator mitra.

“AYS diberikan akses untuk memetakan titik-titik dapur yang masih kosong dan mengatur pendaftaran calon SPPG pada portal kemitraan,” ujar Syarief dalam konferensi pers yang digelar di kantornya. Ia menambahkan bahwa akses tersebut tidak seharusnya diberikan kepada pihak swasta, apalagi untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa AYS tidak hanya memetakan lokasi, tetapi juga secara aktif membatalkan status pendaftaran sejumlah calon SPPG yang sebelumnya telah disetujui oleh tim verifikator. Setelah itu, AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG baru untuk masuk ke dalam sistem, meskipun portal pendaftaran resmi sudah ditutup. Praktik ini berlangsung selama beberapa minggu, dan diduga melibatkan sejumlah oknum di internal BGN.

Aliran Dana dan Jeratan Hukum

Setelah berhasil mengatur titik-titik SPPG sesuai keinginannya, AYS diduga menyetorkan sejumlah uang kepada SS sebagai imbalan atas akses dan kemudahan yang diberikan. Jumlah pasti uang yang mengalir masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik, namun sumber di Kejagung menyebutkan bahwa nominalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, AYS telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama dua hari berturut-turut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk melihat kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari pihak swasta maupun pejabat publik,” tegas Syarief. Ia juga mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam program MBG untuk segera kooperatif dan mengembalikan kerugian negara jika memang terlibat.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat, terutama anak-anak di usia sekolah. Namun, kasus korupsi ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam mewujudkan program tersebut secara transparan dan akuntabel. Publik pun menanti kelanjutan penyidikan ini, berharap agar tidak ada lagi celah bagi praktik korupsi di program-program strategis nasional.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar