Kemenhaj Evaluasi Mobilitas Armuzna dan Perketat Istitha’ah Kesehatan untuk Haji 2027

- Jumat, 12 Juni 2026 | 18:25 WIB
Kemenhaj Evaluasi Mobilitas Armuzna dan Perketat Istitha’ah Kesehatan untuk Haji 2027
PARADAPOS.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah merampungkan sejumlah catatan evaluasi untuk penyelenggaraan ibadah haji 2026. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa dua poin utama yang menjadi sorotan adalah mobilitas jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), serta kebijakan istitha’ah kesehatan. Pernyataan ini disampaikan Dahnil saat berada di Kota Malang pada Jumat, 12 Juni 2026, menyusul kunjungannya ke rumah duka salah satu petugas haji.

Fokus Evaluasi: Armuzna dan Kesehatan Jemaah

Dahnil mengakui bahwa tahun ini merupakan tahun pertama Kemenhaj menjalankan penyelenggaraan haji secara langsung setelah beberapa tahun terakhir diwarnai berbagai penyesuaian. Ia menekankan bahwa pengalaman di lapangan memberikan banyak pelajaran berharga. “Tentu banyak evaluasi. Ini tahun pertama Kementerian Haji dan Umrah melaksanakan penyelenggaraan haji secara langsung, ada beberapa catatan penting terutama nanti terkait pergerakan di Armuzna dan kedua tentang istitha'ah kesehatan,” ujarnya di Kota Malang. Dari hasil pengamatan di lapangan, pola penugasan petugas saat pergerakan jemaah di Armuzna dinilai perlu diperbaiki. Tujuannya agar petugas bisa lebih intensif dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada para jemaah yang sedang menjalani puncak ibadah haji.

Angka Kematian Menurun, Seleksi Kesehatan Diperketat

Kebijakan istitha’ah kesehatan menjadi perhatian serius. Dahnil menyebutkan, meskipun angka kematian jemaah haji asal Jawa Timur menunjukkan penurunan, angka tersebut masih tergolong tinggi. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa pada tahun 2025, jumlah jemaah haji asal Jawa Timur yang meninggal mencapai 104 orang. Angka ini berhasil ditekan menjadi 65 orang pada tahun 2026. “Tahun depan kami lebih selektif, misalnya yang memiliki indikasi demensia dipotong supaya tidak berangkat, yang (penyakit) ginjal, tuberkulosis (TBC), dan sebagainya kami pastikan tidak bisa berangkat,” jelasnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian dan tanggung jawab terhadap keselamatan jemaah. Kemenhaj berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar memenuhi syarat kesehatan yang dapat diberangkatkan pada musim haji 2027 mendatang.

Biaya Haji 2027: Mencari Keseimbangan di Tengah Tekanan Nilai Tukar

Selain evaluasi teknis, Kemenhaj juga tengah menyusun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027. Pemerintah berupaya keras agar tidak terjadi kenaikan biaya yang signifikan, terutama di tengah tekanan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang masih fluktuatif. “Tentu kami berusaha mencari postur pembiayaan yang berkeadilan untuk jemaah dan berkeadilan untuk keuangan haji,” tutur Dahnil. Proses penyusunan ini melibatkan berbagai pihak untuk mencari titik temu antara kebutuhan operasional di lapangan dengan daya beli masyarakat. Pemerintah ingin memastikan bahwa ibadah haji tetap dapat diakses oleh sebanyak mungkin calon jemaah tanpa membebani keuangan negara.

Kunjungan ke Rumah Duka Petugas Haji

Kunjungan Dahnil ke Kota Malang bukan semata-mata untuk urusan evaluasi. Ia hadir untuk memberikan dukungan moril kepada Muhaimin, seorang petugas haji yang baru saja ditinggal wafat istrinya. Dahnil dan rombongan Kemenhaj menyempatkan diri untuk bersilaturahmi ke rumah duka dan menyampaikan belasungkawa. “Beliau Cak Imin (sapaan Muhaimin) menunaikan tanggung jawab sampai selesai di Tanah Haram,” kata Dahnil. Ia menambahkan bahwa Muhaimin saat ini masih menjalankan tugasnya sebagai petugas haji di Arab Saudi. Sikap profesional dan pengabdian Muhaimin yang tetap bertugas meskipun sedang berduka menjadi catatan tersendiri bagi Kemenhaj. Dahnil menegaskan bahwa para petugas haji adalah bagian dari keluarga besar Kemenhaj yang saling mendukung.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar