Sebelumnya, Jokowi menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Keppres itu ditandatangani per 28 Desember dengan nomor Nomor 129/P Tahun 2023.
Baca Juga: 11 Orang Pemimpin Korps Garda Revolusi Iran Tewas Terkena Bom Di Bandara Internasional Damaskus Suriah
"Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," ujarnya.
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres," lanjut Ari.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritasenator.com
Artikel Terkait
Atalia Praratya Buka Suara Soal Isu Wanita Lain di Sidang Cerai Ridwan Kamil: Tanya ke yang Bersangkutan
Partai Demokrat Bantah Keterlibatan SBY dan Tegaskan Roy Suryo Bukan Kader
Partai Demokrat Somasi Akun Medsos Tuding SBY Dalang Kasus Ijazah Jokowi: Respons & Dampaknya
ICW Beberkan Afiliasi Politik di Program Makan Bergizi Gratis: Gerindra Paling Dominan