Hakim MK Anwar Usman Absen 81 Kali di 2025: Rekor Tertinggi & Surat Peringatan MKMK

- Jumat, 02 Januari 2026 | 00:25 WIB
Hakim MK Anwar Usman Absen 81 Kali di 2025: Rekor Tertinggi & Surat Peringatan MKMK
Hakim MK Anwar Usman Catat Rekor Absen Tertinggi di Sidang Pleno 2025

Hakim MK Anwar Usman Catat Rekor Absen Tertinggi di Sidang Pleno 2025

Hakim Konstitusi Anwar Usman, paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, mencatatkan jumlah absen terbanyak dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2025.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengungkapkan data tersebut. Dari total 589 sidang pleno, Anwar Usman hadir 508 kali dan tidak hadir atau absen sebanyak 81 kali.

Evaluasi Kode Etik dan Surat Peringatan dari MKMK

Rekapitulasi kehadiran ini merupakan bagian dari evaluasi kode etik hakim konstitusi terkait kehadiran dalam persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Atas catatan absensi ini, MKMK telah mengambil tindakan dengan mengeluarkan Surat Peringatan bernomor 41/MKMK/12/2025 yang diterbitkan pada akhir Desember 2025.

"Surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula, Anwar Usman, SH, MH," tegas Palguna dalam laporan tahunan MKMK yang disiarkan secara virtual, Rabu (31/12/2025).

Latar Belakang dan Respons Terkait Absensi

Catatan absensi Anwar Usman ini menarik perhatian publik, mengingat sebelumnya ia juga pernah menjadi sorotan karena pelanggaran etik berat pada 2023 terkait putusan batas usia capres-cawapres. Saat itu, meski dicopot dari jabatan Ketua MK, ia tetap dapat menjabat sebagai hakim konstitusi hingga masa pensiunnya pada 2026.

Sebagian dari ketidakhadirannya dikaitkan dengan alasan kesehatan, termasuk insiden jatuh yang dialaminya pada Januari 2025. Namun, MKMK menegaskan bahwa angka absennya tetap yang tertinggi dibandingkan dengan hakim konstitusi lainnya.

Pesan Tegas dari Ketua MKMK

I Dewa Gede Palguna menekankan pentingnya komitmen seluruh hakim MK. Ia menyatakan bahwa agenda persidangan dan rapat internal harus menjadi prioritas utama.

Palguna juga mengingatkan bahwa segala kegiatan di luar MK tidak boleh mengganggu tugas pokok dan fungsi hakim konstitusi. Hal ini mengingat peran strategis MK yang sangat vital dalam menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar