Luhut Binsar Pandjaitan Didesak Diperiksa Soal PT Toba Pulp Lestari, Dituding Picu Banjir Sumut

- Jumat, 02 Januari 2026 | 00:50 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan Didesak Diperiksa Soal PT Toba Pulp Lestari, Dituding Picu Banjir Sumut
Desakan Pemeriksaan Luhut Terkait PT Toba Pulp Lestari dan Bencana Banjir Sumut

Desakan Pemeriksaan Luhut Binsar Pandjaitan Terkait PT Toba Pulp Lestari dan Bencana Banjir Sumatera Utara

Aparat penegak hukum, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung, didesak untuk memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Desakan ini muncul menyusul polemik dugaan keterlibatan Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang dituding berkontribusi pada bencana banjir di Sumatera Utara.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menegaskan bahwa pemeriksaan hukum bukan hanya perlu, tetapi wajib dilakukan untuk kepastian hukum. "Terlepas dari benar atau tidaknya Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas PKH dan Kejaksaan Agung wajib dilakukan," ujarnya.

Menurut Putra, penyelidikan harus mendalam, termasuk kemungkinan Luhut menjadi beneficial owner atau penerima manfaat dari keuntungan perusahaan melalui pihak perantara. "Dalam banyak kasus kejahatan lingkungan dan korporasi besar, kepemilikan memang sengaja disamarkan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, dan jaringan bisnis lintas entitas," jelasnya.

Dasar Hukum dan Pertanggungjawaban Korporasi

Putra menegaskan, jika aktivitas PT TPL terbukti berkontribusi terhadap banjir, perusahaan dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dapat diterapkan selama ada hubungan sebab-akibat antara operasi usaha dan kerusakan lingkungan.

"Korporasi bukan hanya bisa dikenai sanksi administratif atau denda, tetapi juga pidana, termasuk terhadap direksi, komisaris, dan pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan," tegas Putra. Undang-Undang Kehutanan juga disebut menjadi dasar pidana atas perusakan hutan.

Latar Belakang: Tuduhan WALHI dan Klarifikasi Pihak Terkait

Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyebut tujuh perusahaan, termasuk PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), sebagai pihak yang diduga menjadi penyebab utama banjir dan longsor di kawasan Tapanuli sejak November 2025. Kawasan tersebut merupakan habitat kritis orangutan Tapanuli dan harimau Sumatera.

Di sisi lain, pihak Luhut Binsar Pandjaitan membantah keras keterkaitan tersebut. Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, menyatakan informasi yang beredar adalah keliru dan tidak benar. "Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun—baik secara langsung maupun tidak langsung—dengan Toba Pulp Lestari Tbk," tegas Jodi.

Klarifikasi juga datang dari Direktur PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden. Ia membantah tuduhan perusakan lingkungan dan menyatakan operasional perusahaan telah sesuai izin dan ketentuan. Anwar mengklaim dari total areal 167.912 hektare, hanya 46.000 hektare yang dikembangkan untuk tanaman eucalyptus, sementara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi berdasarkan penilaian HCV dan HCS oleh pihak ketiga.

Persoalan ini kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kebenaran di balik dugaan kepemilikian dan pertanggungjawaban atas bencana ekologis yang melanda Sumatera Utara.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar