PARADAPOS.COM - Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau menjadi korban penganiayaan berat oleh rekan kampusnya di lingkungan fakultas, Kamis (26/2/2026) pagi. Pelaku, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan aksi kekerasan berencana dengan senjata tajam karena motif sakit hati setelah cintanya ditolak. Korban mengalami luka serius dan menjalani perawatan intensif, sementara pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kronologi Aksi Kekerasan di Kampus
Insiden berdarah itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIB di lantai dua Gedung Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, Pekanbaru. Saat kejadian, Faradilla Ayu Pramesti (23), mahasiswi asal Bintan itu, sedang sendirian di ruang munaqasah. Ia menunggu jadwal sidang Seminar Hasil skripsinya ketika tiba-tiba diserang oleh rekan mahasiswanya, Raihan Mufazzar (22).
Serangan itu digambarkan berlangsung secara membabi buta. Pelaku diketahui membawa dua jenis senjata tajam—sebuah kapak dan parang—yang disimpan di dalam tasnya, mengindikasikan adanya persiapan sebelumnya.
Motif dan Penetapan Tersangka
Penyidik menduga kuat aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati. Pelaku yang berasal dari Bangkinang, Kabupaten Kampar, diduga nekat melukai korban karena cintanya ditolak, lantaran Faradilla diketahui telah memiliki pacar.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menegaskan bahwa tersangka telah merencanakan aksi tersebut. Hal ini diperkuat dengan jenis senjata yang dibawa serta waktu dan tempat kejadian.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, turut memberikan konfirmasi mengenai motif awal tersebut. "Motif sementara serangan ini didasari rasa sakit hati," ungkapnya.
Kondisi Korban dan Upaya Penyelamatan
Akibat serangan sadis itu, Faradilla menderita luka serius di bagian pelipis kepala dan lengan kirinya, dengan lebih dari dua bekas sabetan kapak. Korban sempat dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani visum dan perawatan awal.
Mengingat tingkat keparahan lukanya, ia kemudian dirujuk ke RS Arifin Ahmad untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif. Kondisi korban terus dipantau oleh pihak berwajib dan keluarga.
Proses Hukum yang Dijalani Pelaku
Usai melakukan penyerangan, upaya Raihan Mufazzar untuk melarikan diri langsung digagalkan. Berkat kewaspadaan sejumlah mahasiswa dan petugas keamanan kampus, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Saat ini, ia menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Binawidya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 469 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Pasal ini mengancam hukuman yang sangat berat.
AKP Anggi Rian Diansyah kembali menegaskan konsekuensi hukum yang menanti. "Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 12 tahun penjara," jelasnya.
Kasus ini menyisakan duka mendalam di lingkungan kampus dan menjadi peringatan keras mengenai pentingnya pengelolaan emosi serta mekanisme pencegahan dini terhadap potensi kekerasan di lingkungan pendidikan.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka di Bekasi Dilaporkan Perkosa Siswi Berulang Kali
Pria di Gowa Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon, Diduga Perkosa Mertua Sendiri
Bareskrim Tetapkan Bandar Narkoba Ko Erwin sebagai DPO Terkait Kasus Suap Eks Kapolres Bima
Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Kapak di Ruang Sidang Usai Tolak Cinta Pelaku