PARADAPOS.COM - Sidang perdana gugatan terkait kontroversi Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni 2026. Perkara ini diajukan oleh advokat David Tobing yang menggugat MPR, dua orang juri, dan seorang pembawa acara (MC) atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan sejumlah pihak. Gugatan terdaftar dengan nomor register JKT.PST-12052026HYC per 12 Mei 2026.
Jadwal Sidang dan Pihak yang Digugat
Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan agenda persidangan tersebut. “Selasa 2 Juni 2026,” katanya kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Gugatan ini menyasar empat pihak. Tergugat I adalah Ketua MPR Ahmad Muzani. Tergugat II dan III adalah juri lomba, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni. Sementara itu, Tergugat IV adalah MC acara, Shindy Luthfiana.
Alasan Gugatan: Pelanggaran Profesionalisme
David Tobing menilai para tergugat lalai dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, tindakan juri dan moderator dalam lomba tersebut tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
“Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Ia mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian.
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut,” jelas David.
Ia menambahkan, “Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati, bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan.”
Tuntutan: Pemberhentian hingga Permintaan Maaf
Dalam petitum gugatannya, David meminta majelis hakim mengabulkan sejumlah tuntutan. Salah satunya adalah pemberhentian tidak hormat terhadap kedua juri dari posisinya di Sekretariat Jenderal MPR.
“Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” ujar David.
Tidak hanya itu, David juga menuntut agar MC acara, Shindy Luthfiana, dilarang memandu kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah, pusat, maupun nasional.
“Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional,” tambahnya.
Selain sanksi administratif, penggugat meminta para tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik melalui tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman. Biaya perkara juga dibebankan kepada seluruh tergugat.
Respons Ketua MPR
Ketua MPR Ahmad Muzani mengaku belum menerima salinan gugatan tersebut saat dikonfirmasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5). Ia menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu pokok perkara yang diajukan.
“Saya belum mendengar. Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya,” ujar Muzani singkat.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Trump Minta Revisi Draf Kesepakatan Nuklir Iran, Soroti Transfer Uranium dan Status Selat Hormuz
Sidang Perdana Gugatan LCC Empat Pilar Digelar 2 Juni, MPR Hormati Proses Hukum
5.950 WNI Korban Penipuan Daring di Kamboja Dapat Keringanan Denda Overstay
Pelemahan Rupiah Dinilai Jadi Peluang Emas Tingkatkan Kunjungan Wisatawan Asing