Jokowi Tegaskan Selesaikan Polemik Ijazah Palsu Lewat Jalur Pengadilan

- Jumat, 27 Februari 2026 | 08:25 WIB
Jokowi Tegaskan Selesaikan Polemik Ijazah Palsu Lewat Jalur Pengadilan

PARADAPOS.COM - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengungkapkan pesan tegas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik dugaan ijazah palsu yang belakangan mencuat. Menurut Ade, Jokowi memilih menyelesaikan persoalan ini secara hukum dan bertekad bertemu dengan para pihak yang diduga memfitnahnya di ruang sidang pengadilan.

Pesan Hukum dari Istana

Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (27 Februari 2026), Ade Darmawan menyampaikan pesan inti dari mantan presiden tersebut. Ia menekankan bahwa Jokowi menghendaki segala proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Pesan Pak Jokowi, on the track, tetap pada koridor hukum. Pesan Pak Jokowi paling utama, kita ketemu di pengadilan," tutur Ade.

Pengadilan sebagai Jalan Pemulihan Nama Baik

Ade menjelaskan bahwa pilihan untuk menempuh jalur peradilan bukan tanpa alasan. Bagi Jokowi, pengadilan dipandang sebagai forum formal yang tepat untuk memulihkan nama baik dan membuktikan keabsahan dokumen pendidikannya secara definitif.

Ia melanjutkan, "Itu ranah di mana nama baik beliau bisa kembali pulih, karena itu instrumen atau memang tempatnya untuk membuktikan apakah itu menurut mereka palsu atau sesuai dengan keterangan UGM dan otoritas yang lain. Jadi Pak Jokowi berpesan bahwa ini harus masuk ranah peradilan," jelasnya.

Desakan untuk Percepat Proses Hukum

Lebih lanjut, Ade Darmawan menyoroti proses hukum yang sedang berjalan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, termasuk Roy Suryo. Ia menyatakan akan mendorong percepatan proses agar kasus ini segera dapat disidangkan dan diuji di depan hakim.

"Intinya saya akan mendesak penyidik untuk minggu depan segera lakukan pelimpahan berkas kembali," ujarnya menegaskan.

Dengan demikian, pesan yang disampaikan mengindikasikan komitmen untuk mengakhiri polemik ini melalui mekanisme hukum yang sah, menempatkan pengadilan sebagai penentu kebenaran akhir atas klaim-klaim yang beredar.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar