KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Gratifikasi Izin Tambang di Kutai Kartanegara

- Selasa, 02 Juni 2026 | 06:25 WIB
KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Gratifikasi Izin Tambang di Kutai Kartanegara

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, di Gedung Merah Putih KPK ini menyasar sejumlah pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pihak swasta. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, dengan tiga perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi sejak Februari 2026.

Pejabat Kementerian Jadi Saksi Kunci

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam aliran dana dan proses penerbitan izin tambang yang bermasalah. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Di antara saksi yang dipanggil, nama Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menjadi sorotan. Penyidik juga memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Totoh Abdul Fatah. Menariknya, Totoh diperiksa dalam kapasitas jabatannya terdahulu sebagai Direktur Penerimaan Minerba, yang mengindikasikan bahwa penyidikan tengah merunut kebijakan penerbitan izin dari masa lalu.

Selain pejabat kementerian, KPK turut memanggil sejumlah pihak dari perusahaan swasta, pegawai pemerintah daerah, dan wiraswasta. Langkah ini diambil untuk memperjelas peta aliran dana serta proses administratif yang diduga menyimpang dalam penerbitan izin pertambangan di wilayah yang kaya akan sumber daya alam tersebut.

Tiga Perusahaan Tersangka Korporasi

Kasus ini bukanlah perkara baru bagi KPK. Sejak Februari 2026, lembaga antirasuah itu telah menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan ini diduga kuat digunakan sebagai sarana untuk menampung dan menyalurkan gratifikasi yang diterima Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

Dugaan sementara, Rita menerima kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin tambang. Praktik semacam ini disebut berlangsung dalam penerbitan lebih dari 100 izin pertambangan di wilayah Kukar. Angka yang cukup fantastis jika dibayangkan volume batubara yang diangkut setiap bulannya dari daerah tersebut.

Aset Mewah dan Uang Miliaran Disita

Dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Rita, KPK telah bergerak cepat. Penyidik menyita aset dan uang senilai sekitar Rp476,86 miliar yang berasal dari puluhan rekening milik tersangka dan pihak terkait. Bayangkan, uang sebanyak itu berasal dari puluhan rekening yang tersebar di berbagai bank.

Tak hanya uang tunai, penyidik juga menyita puluhan kendaraan mewah, jam tangan mahal, tanah, bangunan, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang mewah ini menjadi bukti nyata bagaimana hasil gratifikasi dikonversi menjadi aset pribadi.

Hingga saat ini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana gratifikasi serta pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana tersebut. Proses pengembangan kasus ini masih berjalan, dan publik menanti pengungkapan lebih lanjut dari KPK.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar