Biaya Balik Nama Kendaraan Diatur PP Nomor 76 Tahun 2020, Ini Rincian Lengkapnya

- Senin, 01 Juni 2026 | 16:00 WIB
Biaya Balik Nama Kendaraan Diatur PP Nomor 76 Tahun 2020, Ini Rincian Lengkapnya

PARADAPOS.COM - Biaya balik nama kendaraan menjadi salah satu pengeluaran yang perlu diperhitungkan bagi pemilik kendaraan bekas, baik mobil maupun motor. Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial yang berkaitan langsung dengan legalitas kepemilikan dan kemudahan administrasi di kemudian hari. Tanpa mengurus balik nama, pemilik baru berpotensi menghadapi hambatan saat membayar pajak tahunan, memperpanjang STNK lima tahunan, atau mengurus dokumen kendaraan lainnya.

Di lapangan, masih banyak pemilik kendaraan bekas yang menunda proses ini karena menganggapnya rumit atau mahal. Padahal, dengan persiapan dokumen yang tepat dan pemahaman akan prosedur, balik nama kendaraan bisa dilakukan tanpa hambatan berarti.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Proses balik nama kendaraan kini semakin mudah. Salah satu kemudahannya adalah tidak lagi mewajibkan kehadiran KTP pemilik lama. Dokumen yang perlu disiapkan pun relatif sederhana. Pemilik baru cukup membawa BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, dan kwitansi pembelian kendaraan. Kwitansi ini harus mencantumkan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi kendaraan secara lengkap.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi syarat utama yang akan diverifikasi petugas saat proses pengajuan. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan data yang tercantum sesuai dengan kondisi kendaraan.

Biaya Balik Nama Kendaraan

Biaya balik nama kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besarannya bervariasi tergantung jenis kendaraan dan kebijakan daerah masing-masing. Berikut rincian biaya yang perlu disiapkan:

1. Biaya Administrasi

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan biaya administrasi dengan kisaran sekitar Rp35 ribu hingga Rp100 ribu. Besaran ini tergantung kebijakan masing-masing daerah, sehingga ada baiknya mengecek terlebih dahulu di Samsat setempat.

2. SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) wajib dibayarkan sebagai bagian dari administrasi kendaraan. Rinciannya, untuk sepeda motor sebesar Rp35 ribu, sedangkan mobil pribadi nonangkutan umum sebesar Rp143 ribu.

3. Penerbitan STNK Baru

Biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua dan tiga adalah Rp100 ribu. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya mencapai Rp200 ribu.

4. Biaya Penerbitan TNKB

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru juga dikenakan biaya. Untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp60 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp100 ribu.

5. Biaya Penerbitan BPKB Baru

Biaya penerbitan BPKB baru menjadi komponen yang paling besar. Untuk kendaraan roda dua dan tiga, biayanya Rp225 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya mencapai Rp375 ribu.

Cara Balik Nama Kendaraan

Pemilik kendaraan dapat melakukan proses balik nama melalui dua cara, yaitu datang langsung ke kantor Samsat atau memanfaatkan layanan daring. Kedua metode ini memiliki kelebihan masing-masing, tergantung kenyamanan dan aksesibilitas pemilik.

Melalui Kantor Samsat

Bagi yang memilih datang langsung, langkah pertama adalah mendatangi kantor Samsat sesuai domisili KTP. Bawa seluruh dokumen persyaratan yang sudah disiapkan. Setelah itu, lakukan cek fisik kendaraan untuk memastikan kesesuaian data. Isi formulir pengajuan balik nama, lalu lakukan pembayaran untuk penerbitan STNK dan BPKB baru. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa jam hingga satu hari kerja.

Melalui Layanan Online Bapenda

Alternatif lain adalah melalui layanan online dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Caranya, masuk ke laman Bapenda sesuai domisili, lalu pilih menu layanan pajak kendaraan bermotor. Masukkan nomor polisi kendaraan, isi kode verifikasi, dan cek data kendaraan serta rincian administrasi yang muncul di sistem. Metode ini lebih praktis karena bisa dilakukan dari rumah, namun tetap perlu verifikasi akhir di Samsat untuk pengambilan dokumen fisik.

Dengan memahami syarat, biaya, dan prosedur yang ada, proses balik nama kendaraan bisa berjalan lebih lancar. Pastikan semua dokumen lengkap dan data sesuai agar tidak ada kendala di kemudian hari.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar