PARADAPOS.COM - Seorang mantan calon legislatif (caleg) di Kota Cirebon berinisial H (43) ditangkap polisi setelah diduga memaksa seorang kakek lansia berusia 64 tahun, S, untuk berhubungan badan dengan sesama jenis. Peristiwa ini terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, pada akhir pekan lalu. Pelaku yang dua kali gagal menjadi wakil rakyat itu diduga merekam aksi tersebut untuk dijadikan konten asusila. Korban, yang merupakan mantan tim sukses H, melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon Kota pada Jumat (29/5/2026), dan pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan pada hari yang sama.
Modus Ancaman Foto Editan AI
Kronologi kasus ini bermula ketika H mengancam korban akan menyebarluaskan foto telanjang milik S di media sosial. Ancaman itu terasa mencekam bagi korban, apalagi setelah diketahui bahwa foto tersebut merupakan hasil editan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Pelaku memanfaatkan kepanikan korban dengan memberikan syarat manipulatif.
H meyakinkan S bahwa satu-satunya cara agar foto syur itu bisa hilang dari peredaran adalah dengan membuat video bermuatan asusila tandingan. Menurut pelaku, video itu hanyalah formalitas untuk menghapus data dari sistem. Karena sudah telanjur percaya, korban pun pasrah mengikuti skenario jebakan yang sudah disiapkan.
Penggiringan ke Hotel dan Aksi Perekaman
Korban kemudian digiring ke sebuah kamar hotel di Kota Cirebon yang telah dipesan sebelumnya oleh H. Di sana, pelaku sudah menyiapkan seorang tukang pijat. S dipaksa berhubungan badan dengan pria tersebut, sementara H merekam seluruh adegan untuk konten asusila. Bahkan, dalam prosesnya, pelaku disebut hampir saja menyodomi korban.
“Pada hari Jumat kemarin, yang bersangkutan langsung membuat laporan polisi ke Mapolres. Tidak butuh waktu lama, di hari Jumat itu juga saudara H langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim AKP Fadillah dalam konferensi pers resmi di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (30/5/2026).
Penyelidikan dan Pasal Berlapis
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, terutama untuk mengetahui apakah pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil konten asusila yang selama ini dibuatnya. “Perannya sangat jelas, yang bersangkutan membuat dan menyebarkan video bermuatan asusila tersebut ke media sosial X, serta mendistribusikannya kepada salah satu warga masyarakat di Kota Cirebon hingga akhirnya diketahui oleh korban,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, mantan caleg tersebut telah resmi ditahan di rumah tahanan Polres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, H dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara dalam waktu yang lama.
Editor: Dian Lestari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polda Jateng Bongkar Jaringan Penipuan Internasional di Solo, Libatkan Mantan Artis sebagai Model Video Call
Ray Rangkuti Kritik DPR Masuki Fase ‘5D Plus 1H’, Dinilai Lebih Sibuk Jadi Juru Bicara Pemerintah
Hasto: Jokowi Harus Pertanggungjawabkan Kebijakan, Bukan Sekadar Turun ke Bawah
Pew Research: 83% Pemilih Kulit Hitam Dukung Demokrat, Trump Dituduh Pasang Hambatan Sistemik untuk Menekan Suara Mereka