KPK Periksa Dirut PT Maktour dan Eks Menag Yaqut Cholis Qoumas dalam Kasus Kuota Haji

- Selasa, 02 Juni 2026 | 06:00 WIB
KPK Periksa Dirut PT Maktour dan Eks Menag Yaqut Cholis Qoumas dalam Kasus Kuota Haji
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), pada Selasa, 2 Juni 2026. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji nasional untuk tahun 2023 dan 2024. Selain memanggil Fuad, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka utama dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholis Qoumas.

Pemeriksaan Pasca Musim Haji

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penjadwalan pemeriksaan kali ini dilakukan dengan pertimbangan khusus. “Penjadwalan ini dilakukan pasca rangkaian penyelenggaran ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima media. Langkah ini dinilai sebagai strategi investigasi yang hati-hati. Dengan tidak mengganggu proses ibadah, KPK memberikan ruang bagi para pihak untuk fokus pada pemeriksaan setelahnya. Budi menambahkan bahwa setiap individu yang dipanggil lembaga antirasuah diyakini memiliki informasi krusial untuk mengungkap perkara ini secara tuntas.

Jadwal Pemeriksaan Tersangka

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa Yaqut Cholis Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. “Hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Budi. Pemeriksaan terhadap dua tokoh kunci ini menandai babak baru dalam proses hukum yang telah berjalan. Sebelumnya, publik menyoroti keterlibatan sektor swasta dalam alokasi kuota haji yang dinilai tidak transparan.

Riwayat Pemeriksaan Sebelumnya

Fuad Hasan Masyhur bukanlah nama baru dalam agenda pemeriksaan KPK. Ia tercatat pernah memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 28 Agustus 2025. Saat itu, ia hadir dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Konsistensi kehadirannya dalam setiap panggilan menunjukkan adanya koordinasi antara pihak swasta dan aparat penegak hukum. Di sisi lain, kasus ini terus bergulir dengan dinamika yang kompleks. Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama menjadi sorotan tajam, mengingat posisinya yang strategis dalam pengelolaan ibadah haji nasional. KPK kini tengah merangkai bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Konfirmasi dan Perkembangan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Fuad Hasan Masyhur maupun Yaqut Cholis Qoumas mengenai rencana pemeriksaan tersebut. Namun, sumber internal KPK menyebutkan bahwa kedua pihak telah menerima surat panggilan dan diharapkan kooperatif. Proses hukum ini menjadi ujian bagi transparansi tata kelola haji di Indonesia. Dengan dipanggilnya bos travel dan mantan pejabat tinggi negara, publik berharap praktik-praktik yang merugikan negara dapat terungkap sejelas-jelasnya.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar