PARADAPOS.COM - Pemerintah Indonesia resmi mengubah tata kelola ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam strategis melalui penerbitan peraturan pemerintah yang baru. Kebijakan ini, yang mulai berlaku pada 2026, menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor tunggal yang akan mengawasi dan mengelola seluruh proses ekspor batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Langkah ini diambil untuk menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing, sekaligus memastikan seluruh devisa hasil ekspor kembali ke dalam negeri. Meski demikian, peran Direktorat Jenderal Bea Cukai tetap dipertahankan dalam pelayanan kepabeanan dan pengawasan.
Komoditas yang Terkena Dampak
Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar tiga komoditas utama: batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Pemilihan ketiganya bukan tanpa alasan. Komoditas-komoditas ini memiliki nilai ekspor yang sangat besar dan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Mulai 2026, sistem pengawasan baru akan diterapkan melalui BUMN Ekspor, dengan target operasional penuh pada awal 2027.
Alasan di Balik Kebijakan Baru
Secara sederhana, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap transaksi ekspor komoditas strategis dapat dipantau secara lebih ketat. Selama ini, ada kekhawatiran serius mengenai praktik under-invoicing, di mana nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya. Selain itu, praktik transfer pricing antar perusahaan yang terafiliasi juga menjadi sorotan, begitu pula dengan devisa ekspor yang tidak seluruhnya kembali ke sistem keuangan dalam negeri. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menutup celah-celah tersebut.
Peran dan Tugas PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)
Pertanyaan selanjutnya adalah: siapa yang akan menjalankan roda baru ini? Pemerintah telah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor yang akan mengelola tata kelola baru tersebut. Perusahaan ini tidak hanya bertugas sebagai administrator.
DSI akan menangani berbagai proses ekspor secara menyeluruh, mulai dari transaksi dan kontrak penjualan, dokumen kepabeanan, pengangkutan barang, hingga penerimaan pembayaran dari pembeli di luar negeri. Lebih dari itu, BUMN ini juga akan mengelola dokumen ekspor, mengoperasikan sistem layanan ekspor, dan melakukan pelaporan devisa hasil ekspor (DHE). Peran DSI sangat krusial untuk memastikan setiap tahapan ekspor berjalan transparan dan akuntabel.
Nasib Bea Cukai di Tengah Kebijakan Baru
Meskipun DSI mengambil alih peran sentral, pemerintah menegaskan bahwa kehadiran BUMN ini tidak akan menghilangkan fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ditjen Bea Cukai tetap menjalankan tugasnya dalam pelayanan kepabeanan, pemeriksaan barang, pengawasan ekspor-impor, serta pemungutan bea dan pajak yang menjadi kewenangannya. Keduanya akan berjalan beriringan dengan fungsi yang saling melengkapi.
Tahapan Implementasi dan Masa Transisi
Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Masa transisi akan dimulai pada 1 Juni 2026. Pada tahap ini, eksportir yang sudah beroperasi tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa, namun seluruh aktivitasnya wajib dilaporkan kepada BUMN Ekspor melalui sistem yang telah ditetapkan pemerintah.
Selama tiga bulan pertama, pemerintah akan melakukan evaluasi untuk mengukur efektivitas kebijakan ini. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Targetnya, paling lambat pada 1 Januari 2027, seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Dalam skema ini, DSI akan bertindak sebagai eksportir yang bertanggung jawab penuh atas proses ekspor komoditas yang masuk dalam kebijakan ini.
Dari sisi penerimaan negara, sejumlah instrumen tetap berlaku. Untuk batubara, misalnya, dikenakan PPh Pasal 22 ekspor sebesar 1,5 persen dari nilai PEB. Sementara itu, produk sawit dan turunannya tetap dikenakan bea keluar serta pungutan ekspor yang selama ini menjadi sumber pendanaan program pengembangan industri sawit nasional. Untuk sektor batubara dan ferro alloy, negara juga tetap memperoleh penerimaan melalui mekanisme PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.
Target dan Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap tata kelola baru ini dapat meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis Indonesia. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan terhadap arus devisa, meningkatkan penerimaan negara, dan menciptakan sistem ekspor yang lebih akuntabel. Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan bahwa nilai ekonomi dari ekspor sumber daya alam Indonesia tercatat lebih akurat, diawasi lebih ketat, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Habiburokhman Puji Sikap Kenegarawanan Megawati yang Hormati Prabowo
KPK Periksa Dirut PT Maktour dan Eks Menag Yaqut Cholis Qoumas dalam Kasus Kuota Haji
Polairud Polda Metro Jaya Tebar 150.000 Benih Udang dan 15.000 Benih Bandeng di Tambak Bekasi untuk Ketahanan Pangan
Kevin Diks Jadi Mentor Pribadi, Bek 17 Tahun Mathew Baker Dipanggil Perdana ke Timnas Senior