PARADAPOS.COM - Seorang oknum guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Depok, Jawa Barat, diberhentikan dari jabatannya setelah kepergok menawarkan jasa layanan seksual sesama jenis di Pamulang, Tangerang Selatan. Pria berinisial IK (35) itu ditangkap warga pada Kamis (26/3/2026) malam, saat didapati menyebarkan selebaran berisi tarif jasa oral seks dengan rentang harga Rp20 ribu hingga Rp100 ribu. Faktor ekonomi dan kondisi keluarga disebut-sebut menjadi latar belakang perbuatannya.
Respons Cepat Yayasan dan Pengakuan Pelaku
Merespons viralnya insiden tersebut, yayasan tempat IK mengajar langsung mengambil tindakan tegas. Perwakilan yayasan, Jarkasih, menjelaskan bahwa pelaku telah dipanggil dan diinterogasi pada Jumat (27/3/2026) sore. Dalam pertemuan itu, IK mengakui semua perbuatannya.
Jarkasih mengungkapkan bahwa tekanan ekonomi yang berat menjadi alasan utama di balik tindakan IK. Latar belakang keluarga yang tidak utuh juga turut memengaruhi.
“Bahasanya mungkin maaf ya, tulang punggung atau apa gitu kan,” tutur Jarkasih saat ditemui pada Senin (30/3/2026).
“Ya, broken home, bapaknya sudah cerai sama ibunya, dia ikut ibunya,” lanjutnya menerangkan kondisi pelaku.
Klaim Aktivitas di Luar Sekolah dan Status Kesehatan
Dalam interogasinya, IK berulang kali bersumpah bahwa aktivitas menawarkan jasa seksual hanya dilakukannya di luar lingkungan sekolah. Ia bahkan menyatakan masih memiliki keinginan untuk menikah dan membangun keluarga secara normal di masa depan.
Namun, pengakuannya memunculkan kekhawatiran lain. Terungkap bahwa pria yang berprofesi sebagai guru bahasa Inggris dan operator sekolah itu telah mengidap HIV (Human Immunodeficiency Virus) sejak tahun 2014. Fakta ini semakin memperumit kasus yang telah menarik perhatian publik.
Tindak Lanjut Otoritas dan Pemecatan
Pihak berwenang pun bergerak cepat. Gabungan tim dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Kota Depok, dan kepolisian telah mendatangi sekolah untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada dampak atau pelanggaran lain yang terjadi di dalam lingkungan pendidikan.
Sebagai konsekuensi akhir, yayasan telah memutuskan hubungan kerja dengan IK. Pria tersebut resmi diberhentikan dari semua posisinya di sekolah. Kasus ini menjadi peringatan keras tentang betapa rentannya profesi mulia seperti guru terhadap tekanan hidup, sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan dan sistem pendukung yang memadai di dunia pendidikan.
Artikel Terkait
Rupiah Melemah ke Rp17.604 per Dolar AS di Tengah Klaim Utang Aman dan Intervensi Agresif BI
Harta Gibran Naik Rp395 Juta, Didominasi Tanah dan Bangunan Senilai Rp17,4 Miliar
Rupiah Diprediksi Tembus Rp18.000 per Dolar AS Akhir Mei 2026, Tertekan Geopolitik dan Lonjakan Impor Energi
Petani di Limapuluh Kota Selamat Setelah 10 Hari Tersesat di Hutan, Akui Temui Penari Misterius