PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kewenangan untuk mengaudit dan menetapkan kerugian negara berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan sikap ini disampaikan menyusul amar putusan MK yang menguji dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Keputusan lembaga tinggi negara ini dipandang akan memberikan kepastian hukum dalam proses pemberantasan korupsi, meski juga berpotensi mempengaruhi fungsi forensik akuntansi di tubuh KPK.
Kepatuhan dan Kajian Mendalam
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan sikap lembaganya terhadap putusan tersebut. Dalam pernyataan resminya, ia menyampaikan komitmen KPK untuk menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan.
"KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Langkah konkret yang akan segera diambil adalah mempelajari secara mendalam seluruh pertimbangan hukum dalam putusan itu. Kajian yang akan dilakukan oleh Biro Hukum KPK ini dinilai krusial, terutama untuk menyesuaikan penanganan berbagai kasus korupsi yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
Dampak terhadap Fungsi Forensik Akuntansi
Di balik sikap patuh, terdapat pertimbangan operasional yang serius. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa putusan MK ini akan membawa implikasi langsung terhadap unit Accounting Forensic (AF) KPK, yang selama ini memiliki peran serupa dalam menghitung kerugian negara.
"Dalam putusan tersebut MK memberikan tafsir bahwa lembaga yang punya kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK," jelas Budi.
Ia mengakui bahwa saat ini masih dibutuhkan waktu untuk memahami batasan kewenangan yang baru. Pertanyaan mendasar apakah AF KPK masih dapat menjalankan fungsi serupa atau tidak, masih memerlukan analisis yang komprehensif.
"Apakah kemudian dengan putusan itu, (Accounting Forensic) masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak. Nah itu masih akan terus dipelajari," lanjutnya.
Konteks Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan yang menjadi pangkal tolak ini berasal dari proses judicial review yang tercatat dengan nomor perkara 28/PUU-XXIV/2026. Inti amar putusan MK adalah penegasan bahwa BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang konstitusional untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara, termasuk menetapkan besaran kerugian negara.
Pertimbangan hakim konstitusi merujuk pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yang secara tegas menyatakan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Putusan ini pada dasarnya ingin memulihkan otoritas tunggal yang diamanatkan konstitusi, guna menghindari tumpang-tindih kewenangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.
Mencari Kepastian dalam Pemberantasan Korupsi
Menariknya, dari perspektif KPK, putusan ini justru dilihat sebagai alat untuk memperkuat fondasi hukum. Budi Prasetyo menilai bahwa dengan adanya kejelasan otoritas, proses penyidikan kasus korupsi dapat berjalan lebih solid. Penetapan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga yang kredibel dan berwenang penuh diharapkan dapat menutup celah bagi pihak terperiksa untuk menggugat unsur kerugian negara di persidangan. Pada akhirnya, kepatuhan KPK terhadap putusan MK ini merefleksikan dinamika penegakan hukum yang terus disempurnakan, dengan harapan menciptakan sistem antikorupsi yang lebih kokoh dan berintegritas.
Artikel Terkait
Ruben Onsu dan Betrand Peto Siapkan Rencana Pindah ke Belanda untuk Pendidikan
Viral Motor Listrik BGN Rp56,8 Juta per Unit, Anggaran Rp3,97 Triliun Dipertanyakan
Video Viral Soroti Kontras Bangunan Megah SPPG dan Sekolah Kayu di Riau
Mantan Wamenaker Noel Sebut Butuh Operasi Otak Usai Sidang