Pernikahan Pria 71 Tahun dan Pelajar 18 Tahun di Luwu Picu Sorotan Hukum

- Kamis, 09 April 2026 | 03:25 WIB
Pernikahan Pria 71 Tahun dan Pelajar 18 Tahun di Luwu Picu Sorotan Hukum

PARADAPOS.COM - Sebuah pernikahan dengan jarak usia yang sangat jauh antara seorang pria berusia 71 tahun dan seorang gadis berstatus pelajar SMA berusia 18 tahun menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Pernikahan ini digelar di Desa Batu Lappa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada awal April 2026. Meski diklaim berlangsung atas dasar suka sama suka, pernikahan ini memantik perbincangan luas di masyarakat sekaligus menyisakan tanda tanya terkait pemenuhan syarat hukum.

Pernikahan Tanpa Keterlibatan Pemerintah Desa

Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak terlibat dalam proses administratif maupun pelaksanaan akad nikah pasangan tersebut. Menurutnya, pernikahan itu murni diselenggarakan oleh keluarga kedua mempelai.

“Orang tuanya yang menikahkan. Saya juga tidak hadir karena saat itu sedang berada di Kabupaten Barru, kebetulan saya antar pengantin juga, adik dari kepala dusun Batu Lappa yang menikah,” tutur Arsad saat dikonfirmasi pada Rabu (8/4/2026).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mendapat pemberitahuan, tanpa dilibatkan sejak tahap awal seperti biasanya dalam tradisi setempat. “Biasanya kalau ada pernikahan di desa, kami dilibatkan sejak proses pelamaran. Tapi ini tidak, mungkin ada pertimbangan lain dari pihak keluarga,” ucapnya.

Dasar Suka Sama Suka dan Pertimbangan Ekonomi

Berdasarkan pengamatannya terhadap video yang beredar, Arsad menyatakan tidak melihat tanda-tanda paksaan dalam pernikahan tersebut. Ia menilai mempelai perempuan tampak bergembira selama prosesi berlangsung.

“Saya lihat juga dari video yang beredar, tidak ada tanda-tanda tekanan. Pengantin perempuan bahkan tampak bergembira,” jelasnya.

Dari sisi ekonomi, Arsad menyebut mempelai pria, H Buhari, dikenal sebagai warga yang mampu dengan kepemilikan kebun yang luas. Sementara orang tua mempelai perempuan, yang berinisial TA, bekerja di sektor tambak. “Kondisi ekonomi kalau pihak laki-laki, Alhamdulillah luas kebunnya. Kalau yang perempuan orang tuanya bekerja tambak Empang,” ungkapnya, sembari kembali menekankan bahwa ia tidak melihat indikasi pemaksaan.

Batas Usia yang Belum Terpenuhi dan Reaksi Masyarakat

Di balik klaim kesukarelaan tersebut, Arsad secara tegas mengakui bahwa pernikahan ini belum memenuhi syarat hukum. Usia mempelai perempuan yang masih 18 tahun, menurutnya, berada di bawah batas minimal yang ditetapkan Undang-Undang Perkawinan.

“Kalau umur 18 tahun tentu belum memenuhi syarat sesuai Undang-Undang,” tegasnya.

Tak mengherankan, perbedaan usia yang mencapai lebih dari lima dekade itu menimbulkan kehebohan di kalangan warga. “Warga penasaran karena viral. Yang satu 71 tahun, yang satu masih 18 tahun, jadi ramai diperbincangkan,” terang Arsad.

Komitmen Sosialisasi ke Depan

Menyikapi peristiwa ini, pemerintah desa berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi mengenai batas usia perkawinan dan pentingnya pendidikan. Arsad menyatakan bahwa pesan untuk tidak menikahkan anak di bawah umur dan mendorong penyelesaian pendidikan telah menjadi bagian dari imbauan rutin kepada masyarakat.

“Kami selalu mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menikahkan anak di bawah umur. Kami dorong agar anak-anak menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu sebelum menikah,” jelasnya.

Ia pun berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dengan harapan masyarakat dapat lebih memahami aturan dan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. “Kami tidak menginginkan hal seperti ini terjadi lagi. Harapannya masyarakat bisa lebih memahami aturan dan mempertimbangkan masa depan anak,” imbuhnya.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar