Pimpinan Ponpes di Ngawi Tersangka Cabuli Santriwati dengan Dalih Berkah, Korban Diduga Terus Bertambah

- Senin, 25 Mei 2026 | 02:00 WIB
Pimpinan Ponpes di Ngawi Tersangka Cabuli Santriwati dengan Dalih Berkah, Korban Diduga Terus Bertambah

PARADAPOS.COM - Seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ngawi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya. Kasus ini terungkap setelah tiga santriwati melapor dengan dalih pelaku memberikan ‘keberkahan’, dan kini polisi telah menahan tersangka berinisial DNG dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Peristiwa ini kembali menyoroti praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Para santriwati yang menjadi korban akhirnya berani bersuara setelah mendapatkan pendampingan dari organisasi Yakuza Maneges. Laporan awal yang masuk ke Polres Ngawi hanya melibatkan tiga orang, namun perkembangan di lapangan menunjukkan angka tersebut kemungkinan besar hanya puncak gunung es.

Korban Diduga Terus Bertambah

Dari hasil penelusuran lebih lanjut, jumlah korban diduga kuat jauh lebih banyak dari yang dilaporkan pertama kali. Sekretaris Yakuza Maneges Ngawi, Dwi Kurniawan Ma’arif, mengungkapkan temuan mengejutkan di lapangan.

"Awalnya ada tiga santriwati yang melapor, namun dari hasil penelusuran kami, jumlah korban diduga bisa mencapai tujuh orang atau lebih, dan peristiwa ini terjadi dalam beberapa tahun terakhir," ujarnya, Minggu (24/5).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa praktik serupa telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, dan para korban mungkin baru berani angkat bicara setelah melihat adanya dukungan dari pihak luar.

Polisi Kantongi Dua Alat Bukti dan Tahan Tersangka

Polres Ngawi tidak tinggal diam. Tim Satuan Reserse Kriminal langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti. Kasat Reskrim Polres Ngawi, Aris Gunadi, membenarkan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.

"Hasil gelar perkara, terduga pelaku berinisial D-N-G yang merupakan pimpinan pondok telah kami tetapkan sebagai tersangka. Modusnya dengan dalih memberikan ‘keberkahan’ kepada santriwati," jelasnya.

Polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku. Tak hanya itu, pengembangan kasus juga mengungkap bahwa salah satu korban masih berstatus di bawah umur ketika peristiwa itu terjadi. Fakta ini menambah berat bobot perkara yang dihadapi tersangka.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kini, tersangka DNG harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Ngawi. Ia dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 KUHP tentang perbuatan cabul. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Proses hukum masih terus berjalan. Pihak kepolisian belum menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, dan terus mendorong para santriwati untuk berani memberikan kesaksian. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lembaga pendidikan, terutama yang berbasis asrama, harus lebih ketat demi melindungi anak-anak dari tindakan bejat oknum yang menyalahgunakan kepercayaan.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar