BGN Diduga Lakukan Pengamanan Anggaran Rp1,26 Triliun Lewat Proyek IT Fiktif

- Selasa, 14 April 2026 | 13:50 WIB
BGN Diduga Lakukan Pengamanan Anggaran Rp1,26 Triliun Lewat Proyek IT Fiktif

PARADAPOS.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan menyusul temuan dua paket pengadaan jasa teknologi informasi senilai total Rp1,26 triliun yang diduga bermasalah. Kedua proyek bernilai fantastis itu, yang direncanakan pada akhir 2025, menggunakan metode penunjukan langsung dan menunjukkan ketidakjelasan dalam pelaksanaan serta status realisasinya di sistem pengadaan pemerintah. Analisis terhadap data di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) mengungkap sejumlah kejanggalan prosedural yang memerlukan penjelasan mendesak dari pihak berwenang.

Dua Paket Jumbo dengan Metode Mencurigakan

Pada September 2025, BGN memasukkan dua rencana pengadaan jasa IT berskala nasional ke dalam sistem SIRUP. Paket pertama adalah Managed Service IT & IoT di 5.000 lokasi dengan pagu Rp665,4 miliar. Paket kedua adalah pengembangan Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional senilai Rp600 miliar. Yang langsung menimbulkan tanda tanya adalah pilihan metode pengadaannya: Penunjukan Langsung, untuk total nilai yang mencapai Rp1,26 triliun dengan jangka waktu pelaksanaan hanya tiga bulan (Oktober-Desember 2025).

Dalam praktik pengadaan pemerintah, penunjukan langsung untuk nilai sebesar itu merupakan hal yang sangat tidak biasa. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 memang membuka kemungkinan penunjukan langsung untuk jasa lainnya di atas Rp200 juta, namun hanya dalam kondisi khusus yang sangat terbatas, seperti adanya penyedia tunggal atau keadaan darurat akibat bencana. Pertanyaannya, darurat seperti apa yang melatarbelakangi proyek triliunan rupiah ini sehingga harus menghindari proses tender yang kompetitif?

Status "Selesai" Tanpa Identitas Vendor

Keanehan berlanjut ketika menelusuri pelaksanaannya di sistem SPSE. Menurut data yang tercatat, kedua paket tersebut telah berstatus "Sudah Selesai" per 31 Desember 2025. Status ini mengindikasikan bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) telah ditandatangani, menandakan pekerjaan diklaim rampung 100% tepat di penutupan tahun anggaran.

Namun, ketika informasi lebih detail dicari, muncul kontradiksi yang mencolok. Pada kolom "Pemenang Berkontrak", data tersebut kosong—tidak ada nama perusahaan, alamat, maupun NPWP penyedia jasa. Lebih ganjil lagi, nilai realisasi yang tercantum di sistem adalah Rp0. Logika sederhana pun bertanya: bagaimana mungkin sebuah pekerjaan dinyatakan selesai, tetapi tidak ada pihak yang tercatat sebagai pelaksananya, dan tidak ada nilai uang yang terealisasi? Situasi ini menguatkan dugaan adanya praktik pengamanan anggaran (SilPA) atau manipulasi data di sistem.

Kontradiksi Data dan Hilangnya Akuntabilitas

Jejak ketidakjelasan ini masih terbaca hingga awal 2026. Di dashboard monitoring pengadaan, angka Rp1,27 triliun dari kedua paket itu justru tercatat dalam kolom "Belum Terealisasi". Ini bertolak belakang dengan status "Selesai" di SPSE. Ketidaksinkronan data antara sistem pelaksanaan dan sistem pengawasan ini bukan sekadar persoalan teknis ringan, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan uang negara dalam jumlah sangat besar.

Perlu dicatat, realisasi total RUP BGN pada 2025 mencapai Rp6,3 triliun, dengan porsi terbesar, yakni Rp4,53 triliun, berasal dari pengadaan "Jasa Lainnya"—kategori yang mencakup dua paket bermasalah ini. Ketidaktransparanan dalam proyek bernilai triliunan, sementara pengadaan bernilai puluhan juta justru menampilkan data vendor secara lengkap, semakin menguatkan kesan adanya ketidakberesan.

Pertanyaan Kunci yang Menuntut Jawaban

Berdasarkan temuan lapangan ini, setidaknya ada tiga pertanyaan mendesak yang harus dijawab secara terbuka oleh BGN dan pihak pengawas. Pertama, apa dasar hukum dan alasan darurat yang membenarkan penggunaan metode penunjukan langsung untuk proyek senilai Rp1,26 triliun? Kedua, siapakah sebenarnya vendor pelaksana di balik data kosong di sistem SPSE tersebut? Ketiga, jika statusnya "Selesai" tetapi realisasinya Rp0, ke mana aliran dana tersebut dan apakah ini merupakan bentuk penyelewengan administratif untuk menjaga sisa anggaran?

Argumen tentang "masalah sinkronisasi sistem" seringkali dijadikan tameng. Namun, dalam konteks pengawasan keuangan negara, ketidaksinkronan yang berlarut-larut—apalagi yang menyembunyikan identitas pihak penerima anggaran—adalah sebuah kemewahan yang tidak dapat ditoleransi. Transparansi bukan sekadar prinsip baik, melainkan kewajiban mutlak untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan.

Merespons kompleksnya dugaan ini, muncul seruan dari berbagai kalangan untuk menghentikan sementara belanja pengadaan BGN, yang pagunya pada 2026 mencapai Rp260,8 triliun, hingga penyelidikan tuntas dilakukan. Seruan ini bertujuan melindungi APBN dari potensi kebocoran yang lebih sistemik. Semangat untuk membersihkan praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah juga tergambar jelas dalam pesan kepemimpinan nasional.

Presiden Republik Indonesia dalam suatu kesempatan pernah menegaskan dengan lantang, "Hai kalian-kalian yang di dalam lembaga-lembaga pemerintah, kalian digaji oleh rakyat, saya katakan hentikan korupsimu, hentikan! Kalian mencuri uang rakyat. Hentikan! Dan saya minta dihentikan secepat-cepatnya!"

Pernyataan tegas tersebut seharusnya menjadi pengingat dan pemicu aksi bagi semua institusi negara, termasuk badan-badan yang menangani urusan strategis seperti gizi, untuk menjalankan mandatnya dengan integritas tertinggi. Masyarakat menunggu langkah konkret dan klarifikasi yang transparan atas temuan-temuan ini.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar