PARADAPOS.COM - Sebuah proposal yang mengusulkan akses terbuka bagi pesawat militer Amerika Serikat untuk melintasi ruang udara Indonesia telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto beserta dua menteri terkait. Dokumen yang dikirim pada Selasa (14/4) itu memicu analisis mendalam dari pakar hukum internasional, Connie, yang menilai usulan tersebut berpotensi mengancam kedaulatan dan prinsip politik luar negeri Indonesia. Menanggapi hal ini, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa dokumen yang dimaksud masih berupa rancangan awal dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
Analisis Pakar: Ancaman terhadap Kedaulatan Udara
Connie, yang dihubungi untuk memberikan pendapatnya, mengawali analisisnya dengan merujuk pada dokumen Pentagon bertajuk "Operationalizing U.S. Overflight" yang beredar pada 12 April 2026. Dokumen itu, menurutnya, mengusulkan pemberian akses blanket overflight—izin terbang menyeluruh—bagi pesawat militer AS.
Dari sudut pandang hukum, Connie dengan tegas menyatakan bahwa ruang udara Indonesia merupakan wilayah kedaulatan penuh dan eksklusif. Posisi hukum ini, tuturnya, telah dijamin oleh sejumlah regulasi baku, mulai dari Konvensi Chicago 1944, UNCLOS 1982, hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan peraturan pelaksananya.
"Betul, semoga secepatnya sampai ke mereka bertiga," ujar Connie mengenai proposal yang telah dikirimkan.
Dampak Operasional dan Geopolitik
Lebih dari sekadar persoalan hukum formal, Connie memperingatkan dampak operasional yang nyata. Pemberian akses semacam itu berpotensi menggerus kendali operasional TNI Angkatan Udara secara real-time. Dalam pandangannya, hal ini jelas bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas-aktif yang telah lama dianut Indonesia.
Ia kemudian memberikan penekanan pada implikasi geopolitik yang lebih luas dari usulan tersebut.
"Menempatkan Indonesia sebagai strategic transit node dalam arsitektur militer Indo-Pasifik," tegasnya.
Connie tidak ragu menyatakan bahwa persetujuan terhadap dokumen blanket overflight akan membawa negara pada keadaan yang berbahaya. Kekhawatiran utamanya terletak pada pelemahan sistem pertahanan udara nasional.
"Jika disetujui tanpa kontrol ketat, hilangnya kontrol langsung atas lalu lintas militer asing, potensi blind spot dalam sistem radar nasional," imbuhnya, melengkapi analisis risikonya.
Penjelasan Resmi Kementerian Pertahanan
Merespons pemberitaan yang berkembang, khususnya yang berasal dari media India, Kementerian Pertahanan memberikan klarifikasi resmi. Brigjen TNI Rico Sirait, Karo Infohan Setjen Kemhan, menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi perbincangan publik masih berada dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi yang sangat awal.
"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ucap Rico saat dikonfirmasi, Senin (13/4).
Perwira tinggi TNI AD itu menegaskan bahwa setiap proses kerja sama pertahanan dengan negara mana pun selalu menempatkan kepentingan nasional dan kedaulatan NKRI yang utuh sebagai hal yang paling utama. Seluruh proses, lanjutnya, berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, baik nasional maupun internasional.
”Sehubungan dengan hal tersebut, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait,” jelasnya dengan rinci.
Ajakan untuk Bersikap Proporsional
Di akhir pernyataannya, Rico mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi yang beredar dengan kehati-hatian dan proporsional. Ia menegaskan komitmen Indonesia untuk menjalin kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati dan menguntungkan, tanpa sedikit pun mengesampingkan kedaulatan dan kepentingan nasional. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan di bidang strategis ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru atau tanpa pertimbangan yang matang.
Artikel Terkait
Klaim Gus Miftah Soal Diplomasi Prabowo dan BBM Dikoreksi Analis Berbasis Data
Napi Korupsi Rp233 Miliar Ditemukan Bebas Nongkrong di Coffee Shop Kendari
Mahfud MD Soroti Ketimpangan Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
Korlantas Polri Berlakukan Relaksasi STNK Tanpa KTP Lama Mulai 2026