PARADAPOS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memberlakukan kebijakan nasional yang mempermudah proses administrasi kendaraan. Mulai tahun 2026, pemilik kendaraan dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan relaksasi ini, yang mengadopsi langkah awal Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diberlakukan untuk sementara waktu guna mendorong kepatuhan pajak sebelum akhirnya wajib balik nama pada 2027.
Kebijakan Sementara untuk Tingkatkan Kepatuhan
Keputusan ini menandai perubahan signifikan dari aturan yang selama ini berlaku. Secara normatif, kewajiban menunjukkan identitas pemilik kendaraan setiap pengesahan STNK sebenarnya telah diatur dalam Pasal 61 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021. Namun, aturan tersebut sengaja dilonggarkan untuk periode tertentu dengan pertimbangan strategis.
Brigjen Pol. Wibowo, selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menegaskan bahwa langkah ini diambil dengan tujuan yang jelas. "Registrasi yang kami lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan kepatuhan pajak," jelasnya.
Batasan Waktu dan Syarat Pertanggungjawaban
Meski memberikan kemudahan, Korlantas Polri menekankan bahwa kebijakan ini bersifat temporer dan dibatasi waktunya. Masa tenggang ini diberikan agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan diri sebelum aturan utama kembali diterapkan sepenuhnya.
"Berlaku nasional hanya pada 2026 saja. Pada 2027, seluruh kendaraan wajib balik nama," tegas Wibowo dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Untuk memastikan pertanggungjawaban administratif, pemilik kendaraan yang memanfaatkan relaksasi ini tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, mereka diwajibkan mengisi formulir pernyataan sebagai pemilik kendaraan yang sah saat ini. Kedua, harus diajukan permohonan blokir data atas nama pemilik lama. Yang ketiga, pemilik harus menyatakan kesanggupan secara tertulis untuk melakukan proses balik nama paling lambat pada tahun 2027.
Wibowo menambahkan penjelasan mengenai batas waktu tersebut. "Kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027. Kami tidak ingin menabrak aturan yang ada, sehingga relaksasi ini kami batasi waktunya," ungkapnya.
Pentingnya Kepastian Hukum dan Akurasi Data
Di balik kebijakan yang mempermudah ini, Korlantas Polri sesungguhnya menaruh perhatian besar pada aspek kepastian hukum dan kualitas data. Proses balik nama yang akan diwajibkan kembali pada 2027 bukan sekadar formalitas. Langkah itu dipandang sebagai hal krusial untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat kepada pemilik kendaraan yang sah.
Selain itu, dari perspektif pengawasan dan keamanan lalu lintas, data kepemilikan yang akurat dan terbaru sangat vital. Akurasi data ini menjadi fondasi bagi berbagai kebijakan dan pelayanan kepolisian di masa depan, mulai dari penanganan pelanggaran hingga investigasi kasus-kasus yang melibatkan kendaraan bermotor. Dengan demikian, kemudahan jangka pendek ini justru menjadi jembatan menuju tertib administrasi yang lebih baik dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Klaim Gus Miftah Soal Diplomasi Prabowo dan BBM Dikoreksi Analis Berbasis Data
Napi Korupsi Rp233 Miliar Ditemukan Bebas Nongkrong di Coffee Shop Kendari
Mahfud MD Soroti Ketimpangan Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
Proposal Akses Terbang Militer AS ke Indonesia Dikritik Ancam Kedaulatan, Kemhan Tegaskan Masih Rancangan