PARADAPOS.COM - Seorang narapidana kasus korupsi senilai Rp233 miliar, Supriadi, terlihat beraktivitas bebas di sebuah coffee shop di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (14/6/2026). Mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang sedang menjalani hukuman lima tahun penjara itu tampak tanpa pengawalan ketat, memicu pertanyaan serius tentang pengawasan dan prosedur di lembaga pemasyarakatan setempat.
Profil Terpidana Korupsi Perizinan Nikel
Supriadi, pria kelahiran Pematang Siantar, 6 September 1974, bukanlah warga binaan biasa. Sebelum terjerat hukum, ia adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berpendidikan Magister Hukum yang pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) atau Syahbandar Kolaka. Jabatan inilah yang menjadi awal petaka.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari telah menyatakan dirinya bersalah secara tetap. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi 12 kapal tongkang pengangkut nikel ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Modusnya menggunakan dokumen palsu dari perusahaan lain melalui dermaga yang tidak berizin.
Atas perbuatannya yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu, ia tidak hanya divonis penjara lima tahun dan denda Rp600 juta, tetapi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.
Aktivitas di Kedai Kopi yang Mencurigakan
Ironisnya, di tengah proses menjalani hukuman, Supriadi justru terpantau sedang bersantai. Ia menghabiskan waktu sejak pukul 10.00 WITA di ruang VVIP sebuah coffee shop di Jalan Abunawas, Kendari, yang berjarak sekitar 4 kilometer dari Rutan Kelas II A Kendari. Aktivitasnya itu berlangsung usai ia menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan.
Bukannya langsung kembali ke rutan, terpidana korupsi ini malah menggelar pertemuan tertutup di ruang khusus tersebut. Sekitar pukul 12.00 WITA, ia bahkan sempat keluar untuk makan di warung sebelah, didampingi seorang oknum petugas, sebelum melanjutkan ibadah di masjid terdekat. Adegan ini mengundang tanda tanya besar tentang kelonggaran yang diberikan pengawalnya.
Sanksi Isolasi dan Pemindahan Sel
Publikasi temuan ini langsung berbuah tindakan. Pihak berwenang bergerak cepat memberikan sanksi. Supriadi dihukum dengan ditempatkan di sel isolasi, sebuah bentuk hukuman disiplin yang memisahkannya dari narapidana lain. Selain itu, ia juga dipindahkan dari Rutan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari.
Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, mengonfirmasi bahwa masalah muncul dalam perjalanan pulang dari sidang.
“Namun, permasalahan muncul saat perjalanan kembali ke rutan setelah persidangan, narapidana tersebut diizinkan singgah untuk minum kopi,” tuturnya.
Sanksi tidak hanya berlaku bagi narapidana. Petugas yang bertugas mengawal Supriadi pada hari itu juga dikenai hukuman disiplin. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra, Sulardi, menjelaskan bahwa petugas tersebut terbukti melanggar prosedur dengan tidak mencegah kunjungan ke coffee shop.
“Napinya diberikan sanksi sel isolasi dan dipindahkan ke Lapas,” jelas Sulardi mengenai tindakan terhadap Supriadi.
Petugas pengawal tersebut ditarik dari tugasnya di rutan dan ditempatkan di kantor wilayah.
Kasus ini kembali menyoroti kerapuhan dalam sistem pengawasan narapidana, terutama bagi pelaku kejahatan kerah putih. Kemudahan seorang terpidana korupsi bernilai besar untuk beraktivitas di ruang publik, meski telah ditindak, berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan. Efektivitas sanksi yang diberikan pun akan terus diawasi publik, sebagai ujian bagi integritas sistem pemasyarakatan.
Artikel Terkait
KPK Kembangkan Penyidikan ke Oknum Polisi Terkait Fee Proyek Rp16 Miliar di Bekasi
Polda Metro Jaya Lakukan Uji Forensik Ijazah Jokowi di Puslabfor Polri
Korban Ungkap Modus dan Penggunaan Dalil Agama dalam Kasus Dugaan Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry
KontraS Tolak Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Penyiraaman Andrie Yunus