ICW Temukan Indikasi Penggelembungan Anggaran dan Monopoli dalam Program Makan Bergizi Gratis

- Rabu, 29 April 2026 | 04:25 WIB
ICW Temukan Indikasi Penggelembungan Anggaran dan Monopoli dalam Program Makan Bergizi Gratis
PARADAPOS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini mencakup dugaan penggelembungan anggaran, praktik monopoli pengadaan, hingga keterlibatan pihak-pihak berpengaruh dalam rantai distribusi. Pemantauan dilakukan di Nusa Tenggara Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung pada periode awal tahun ini.

Anggaran Tanpa Standar Jelas

Peneliti ICW, Eva Nurcahyani, menjelaskan bahwa indikasi pelanggaran terbagi dalam tiga klaster utama: anggaran, pengadaan, serta relasi dengan pihak-pihak berpengaruh. Dalam aspek anggaran, ketimpangan biaya pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi sorotan utama. Nilai yang dilaporkan di lapangan bervariasi sangat lebar, mulai dari Rp 600 juta hingga Rp 2,5 miliar, tanpa standar yang jelas. Menurut Eva, kondisi tersebut mengindikasikan tidak adanya patokan harga yang transparan, padahal aturan telah mengatur secara rinci. “Padahal, kalau mengacu Perpres Nomor 115 Tahun 2025, sebenarnya sudah tercantum soal tata kelola, harus ada rincian patokan yang dibuat oleh SPPG dengan detail mengenai harga pembangunan dan lainnya. Tetapi di sini tidak ada,” ujarnya.

Dugaan Markup Bahan Pangan

ICW juga menemukan dugaan penggelembungan harga bahan pangan. Dari hasil wawancara dengan pemasok, terdapat selisih harga antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 dibandingkan harga pasar. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik markup yang sistematis. “Tidak ada survei harga pembanding, administrasi tidak transparan, dan ada perbedaan antara harga riil dan laporan,” ungkapnya. Dugaan penyimpangan juga menyentuh kualitas layanan. Pemotongan biaya pengadaan ompreng atau wadah makanan disebut berdampak langsung pada kualitas makanan yang diterima. Bahkan, di sedikitnya 14 titik pemantauan, ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran per porsi dengan kualitas makanan yang disajikan.

Praktik Monopoli dalam Pengadaan

Persoalan semakin kompleks pada tahap pengadaan. Peneliti ICW lainnya, Rofi, mengungkap adanya kecenderungan praktik monopoli dalam penunjukan pemasok. “Model pengadaannya cenderung tertutup dan dikendalikan oleh pihak tertentu, sehingga pemasok di luar jaringan sulit masuk,” kata Rofi. Ia menjelaskan, pemilihan vendor kerap didasarkan pada kedekatan personal, mulai dari hubungan keluarga hingga relasi dengan pengurus yayasan. Bahkan, ditemukan pola pembentukan koperasi yang berfungsi sebagai pemasok tunggal, sehingga mempersempit ruang persaingan.

Dokumen Minim Informasi dan Pengadaan Fiktif

Masalah transparansi juga muncul dalam dokumen kerja sama. Nota kesepahaman antara penyelenggara program dan sekolah penerima manfaat disebut minim informasi penting, seperti rincian harga, bahan baku, hingga pembagian tanggung jawab. Selain itu, ICW turut mencatat indikasi pengadaan fiktif, di mana sejumlah fasilitas hanya disediakan secara formalitas tanpa benar-benar dimanfaatkan.

Keterlibatan Pihak Berpengaruh

Yang tak kalah mengkhawatirkan, ICW menemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh dalam rantai pengadaan, mulai dari aparat, aktor politik, hingga tokoh agama. “Ini menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan dan intervensi dalam proses pengadaan,” ujar Rofi. Secara keseluruhan, ICW menilai tata kelola program MBG masih lemah, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas. Jika tidak segera dibenahi, program yang menyasar peningkatan gizi masyarakat itu berpotensi melenceng dari tujuan awal dan rentan disalahgunakan. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayan, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan tanggapan terkait temuan ICW tersebut.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar