PARADAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) resmi terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Putusan yang dibacakan pada Selasa (12/5/2026) ini sekaligus menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang diajukan oleh aktivis senior, Dokter Zulkifli S. Ekomei. Meski gugatannya ditolak secara formal, ia justru menyambut baik amar putusan tersebut karena dianggap mengukuhkan status hukum Jakarta sebagai ibu kota yang sah.
Kemenangan Substansial di Balik Penolakan Formal
Dalam wawancara eksklusif di podcast Forum Keadilan TV yang tayang pada Sabtu (16/5/2026), Dokter Zulkifli menegaskan bahwa dirinya tidak merasa kalah. Didampingi kuasa hukum Hadi Purnomo, ia justru membaca keputusan para hakim konstitusi sebagai validasi atas logika hukum yang ia perjuangkan.
"Tidak ada kalah menang. Ditolak pun saya malah bersyukur, karena dalam putusannya hakim menetapkan Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sesuai petitum saya. Itu yang paling penting. Urusan orang ngomong kalah, buat saya enggak penting. Yang penting negara ini punya ibu kota," ujarnya dengan nada retoris.
Ia menyoroti anomali ketatanegaraan yang terjadi belakangan. Status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah dicabut menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), namun tidak ada kejelasan hukum mengenai ibu kota baru karena Kepres pemindahan belum pernah ditandatangani.
"Satu-satunya negara di dunia yang tidak punya ibu kota, kan aneh," sentilnya.
Membedah Aroma Korupsi di Balik Mega Proyek IKN
Saat topik bergulir ke soal anggaran dan implikasi materiil proyek IKN, emosi sang dokter senior tampak memuncak. Ia menyebut pembangunan IKN sejak era Presiden Joko Widodo sebagai tindakan yang grusa-grusu dan sarat kebohongan publik, terutama soal klaim aliran investasi asing yang nyatanya nihil.
"Sejak awal saya bilang ini gegabah tapi terstruktur. Apa yang terstruktur? Korupsinya. Itu yang harus dibedah," tuding Zulkifli tanpa tedeng aling-aling.
"Dulu katanya pakai dana investor, ternyata bohong semua, ujung-ujungnya pakai APBN. Uang rakyat menderita dipakai untuk itu, dan ini tidak ada yang mengaudit pengeluaran anggarannya," lanjutnya.
Dari sudut pandang medis dan psikologis, ia menganalisis ambisi besar pemindahan ibu kota sebagai bentuk obsesi personal yang tidak sehat.
"Saya kira ini ambisi pribadi saja, megalomania. Kalau saya lihat sejak awal, sosok ini ada waham kebesaran. Mau meninggalkan legasi, tapi kalau legasi itu berbau aroma korupsi dan institusinya rusak, ya bukan legasi namanya, melainkan persoalan yang ditinggalkan," katanya.
Momentum Emas dan Ujian Kewarasan Politik Prabowo
Kini, bola panas berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Putusan MK dinilai menjadi jalan keluar konstitusional yang elegan bagi pemerintahan baru jika ingin melepaskan diri dari beban APBN yang tersedot ke Kalimantan Timur.
Dokter Zulkifli mengingatkan bahwa komitmen terbaik seorang kepala negara adalah kepada rakyat pemilihnya, bukan kepada mantan presiden pendahulunya. Ia juga mengungkapkan laporan investigasi dari rekannya, seorang purnawirawan TNI, yang menemukan bahwa status konflik agraria dan sengketa tanah adat di lokasi IKN hingga saat ini masih belum selesai secara hukum.
"Ini momentum sebetulnya buat Presiden Prabowo. Dengan keputusan MK, dia punya dasar hukum untuk tidak meneruskan pembangunan IKN. Kalau menurut intuisi saya, jika beliau waras, Kepres itu tidak akan keluar. Kalau dikeluarkan, itu namanya bunuh diri politik," pungkasnya di akhir podcast.
Dasar Hukum di Balik Putusan MK
Dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. MK menilai bahwa dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024, harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.
Pengertian 'berlaku' dalam Pasal 73 UU 2/2024, menurut MK, berarti kekuatan mengikat substansi norma pemindahan ibu kota negara terjadi ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, Keputusan Presiden mutlak diperlukan. Jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.
"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," katanya.
Kekosongan Status yang Mendasari Gugatan
Pemohon, Zulkifli, mendalilkan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Hal ini berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Ia menekankan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara. Pada 2024, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) diundangkan, yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sementara hingga saat ini, Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN belum pernah ditetapkan.
Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat telah menimbulkan disharmoni horizontal yang nyata. Pada saat yang bersamaan, Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. Akibatnya, terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.
Menurut pemohon, kekosongan ini bukan hanya disebabkan oleh persoalan implementasi kebijakan atau kelalaian Presiden, melainkan akibat langsung dari desain norma yang tidak disertai norma pengaman, norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi. Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan yang keberadaannya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti.
Editor: Rico Ananda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Bhima Kritik Prabowo Anggap Enteng Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS
Pemuda Tewas Dikeroyok Usai Melerai Pertengkaran Kekasih di Tempat Biliar Jakbar, Polisi Selidiki Dugaan Korban Dilempar
Pemakzulan Sara Duterte di Filipina Jadi Cermin, Bisakah Gibran Rakabuming Raka Bernasib Serupa?
Rupiah Melemah ke Rp17.604 per Dolar AS di Tengah Klaim Utang Aman dan Intervensi Agresif BI