Kejaksaan Agung Didorong Usut Tuntas Korupsi Proyek IKN Usai Realisasi Anggaran Rp75,8 Triliun

- Rabu, 20 Mei 2026 | 02:25 WIB
Kejaksaan Agung Didorong Usut Tuntas Korupsi Proyek IKN Usai Realisasi Anggaran Rp75,8 Triliun
PARADAPOS.COM - Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Desakan ini muncul setelah realisasi anggaran mencapai Rp75,8 triliun dalam tiga tahun terakhir, dan kini proyek tersebut terancam batal berstatus sebagai ibu kota negara. Uchok menilai, kegagalan ini bukan sekadar kebijakan yang meleset, melainkan telah memasuki ranah tindak pidana korupsi.

Desakan Pengusutan dari CBA

Menurut Uchok, angka fantastis yang sudah digelontorkan dari uang rakyat menjadi alasan utama mengapa kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia menekankan bahwa Kejagung perlu segera bergerak. "Tidak jadi IKN jadi Ibukota negara, berarti proyek raksasa yang gagal total. Ini artinya, proyek IKN harus diusut satu persatu oleh Kejaksaan Agung," ujar Uchok kepada Harian Terbit di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Ia melanjutkan, kerugian keuangan negara yang sudah terjadi harus direspons dengan terobosan hukum. Menurutnya, kegagalan IKN sebagai ibu kota bukanlah sekadar kegagalan kebijakan, melainkan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang sistematis. "Ini (IKN) sudah masuk proyek korupsi yang harus diusut secara terang benderang. Sudah tahu, itu lahan IKN tidak cocok untuk Ibu Kota Negara, malahan dipaksakan," tegas Uchok.

Anggaran Raksasa yang Menguap

Data menunjukkan, dalam periode 2022 hingga 2024, realisasi penyerapan APBN untuk pembangunan kawasan Istana Negara, kompleks kementerian, hunian ASN, dan infrastruktur dasar mencapai total Rp75,8 triliun. Tahun 2024 menjadi puncaknya dengan realisasi sebesar Rp43,4 triliun. Angka tersebut belum termasuk pagu anggaran tambahan yang sudah disetujui pemerintah untuk periode 2025–2029. Sebesar Rp48,8 triliun dialokasikan untuk menuntaskan pembangunan kluster yudikatif, legislatif, serta ekosistem pendukung layanan pemerintahan. Dengan kata lain, total anggaran yang sudah dan akan digelontorkan mencapai lebih dari Rp124 triliun.

Status Jakarta dan IKN di Mata Hukum

Situasi semakin rumit setelah Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak permohonan uji materi yang meminta percepatan perubahan status ibu kota. Dengan putusan itu, Jakarta tetap menyandang status sebagai ibu kota negara hingga Keppres pemindahan resmi disahkan. Secara hukum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, nama Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta memang sudah diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, perubahan administratif itu tidak serta-merta menghilangkan fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan. Status fisiknya sebagai ibu kota akan dipertahankan hingga transisi menuju IKN benar-benar rampung melalui ketetapan presiden. Di lapangan, kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Proyek yang sudah menelan biaya triliunan rupiah itu kini berada dalam ketidakpastian. Sementara itu, desakan untuk mengusut tuntas aliran dana terus bergulir, terutama dari kalangan pengamat anggaran yang menyoroti celah-celah rawan korupsi dalam proyek megaproyek ini.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar