PARADAPOS.COM - Pakar analis kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Subarsono, MSi, MA, mengungkapkan alasan di balik penolakan kampusnya untuk terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan kritis, mulai dari ketidakselarasan dengan visi akademik hingga kekhawatiran akan tumpulnya daya kritis civitas akademika. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM itu menegaskan bahwa pendirian dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di area kampus tidak akan dilakukan.
Visi Akademik dan Tupoksi yang Melenceng
Menurut Subarsono, langkah UGM ini merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas sebagai lembaga pendidikan tinggi. Ia menilai instruksi Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Brian Yuliarto, yang mewajibkan perguruan tinggi berperan aktif dalam operasional MBG, telah melenceng dari tugas pokok dan fungsi universitas. Baginya, keberadaan SPPG tidak selaras dengan visi, misi, serta fokus pengembangan mutu akademik institusi.
“Perguruan tinggi tidak sepantasnya membuka SPPG karena tidak ada kaitannya dengan visi, misi, dan Tridharma Perguruan Tinggi,” ujar Subarsono, Selasa tanggal 12 Mei 2026, seperti dikutip dari laman resmi UGM.
Kekhawatiran Menguras Sumber Daya Internal
Lebih dari sekadar urusan visi, Subarsono yang meraih gelar PhD dari Curtin University, Australia ini juga menyoroti dampak operasional yang membebani kampus. Ia mengkhawatirkan pembangunan SPPG akan menguras sumber daya internal secara masif. Kebutuhan itu mencakup Sumber Daya Manusia (SDM), pasokan listrik dan air, pengelolaan limbah, hingga beban pengawasan standar kesehatan serta gizi masakan.
Aspek lain yang tak kalah penting adalah independensi akademisi. Subarsono menekankan bahwa keterlibatan kampus dalam program yang menyedot APBN besar dan menuai banyak perhatian publik ini berpotensi menumpulkan daya kritis civitas akademika terhadap kebijakan pemerintah. Dampak jangka panjangnya, menurut dia, masyarakat bisa memandang keterlibatan ini sebagai upaya membungkam suara kritis dunia pendidikan lewat pembagian jatah proyek.
“Publik akan membaca sebagai wujud politisasi kampus dan pemerintah akan mendapatkan legitimasi lebih ketika kampus terlibat pada SPPG, hal ini juga berdampak pada civitas akademika yang kurang mampu mengkritisi kebijakan dan program pemerintah,” tambahnya.
Risiko Hukum dan Langkah Rasional
Subarsono juga mengingatkan adanya risiko konsekuensi hukum jika terjadi kendala teknis di lapangan, seperti potensi kasus keracunan makanan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ia menegaskan bahwa menjauhkan kampus dari operasional program MBG atau pendirian SPPG adalah langkah yang paling rasional. Tujuannya, demi menjaga muruah perguruan tinggi, khususnya UGM, sebagai institusi yang kritis dan independen.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Laporkan ke Prabowo: Kinerja Bea Cukai Mulai Pulih, Setoran Tumbuh Positif
KSAD Maruli Pertanyakan Sumber Dana Film ‘Pesta Babi’ yang Soroti Proyek Food Estate
Kejaksaan Agung Didorong Usut Tuntas Korupsi Proyek IKN Usai Realisasi Anggaran Rp75,8 Triliun
Anggota DPRD Jember Kena Sanksi Peringatan Keras karena Main Gim Sambil Rapat, Alasannya Lupa Beri Makan Sapi Virtual