Mantan Ketua Ombudsman Gunakan 10 Nama Samaran untuk Kelola Suap Nikel Rp4,8 Miliar

- Kamis, 25 Juni 2026 | 08:50 WIB
Mantan Ketua Ombudsman Gunakan 10 Nama Samaran untuk Kelola Suap Nikel Rp4,8 Miliar
PARADAPOS.COM - Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menggunakan setidaknya sepuluh nama samaran dalam komunikasi dengan pihak-pihak terkait perusahaan tambang. Fakta tersebut terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juni 2026. Hery Susanto didakwa menerima suap senilai total Rp4,8 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp2,6 miliar dan sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar.

Sepuluh Identitas Palsu di Balik Pesan Singkat

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di ruang sidang yang hening, jaksa memaparkan bagaimana Hery Susanto berkomunikasi dengan Agung Winarno untuk mengurus rekomendasi bagi sejumlah perusahaan pertambangan. Modus operandinya cukup rapi: menggunakan beragam nama samaran di aplikasi pesan WhatsApp. "Bahwa terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian, Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM, dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Alih Fungsi Laporan Ombudsman

Lebih dari sekadar penggunaan identitas ganda, jaksa mengungkapkan bahwa uang yang diterima Hery memiliki tujuan yang sangat spesifik. Aliran dana dari perusahaan-perusahaan yang bermasalah dengan kawasan hutan itu, menurut jaksa, digunakan untuk menggerakkan Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. "Diketahui bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," jelas jaksa. Pernyataan maladministrasi dalam LHP tersebut, lanjut jaksa, menjadi alat untuk menekan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menetapkan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas dua perusahaan, yakni PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Selain itu, suap tersebut juga ditujukan agar Hery menyatakan penolakan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper sebagai bentuk maladministrasi.

Rincian Aliran Dana dan Barang

Jaksa secara rinci membeberkan penerimaan yang dinikmati Hery Susanto selama menjabat sebagai Anggota Ombudsman periode 2021-2026. Berikut rinciannya:

1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675.000.000 melalui Lukman Malanua yang diberikan melalui Edy Sugandi.

2. Dari Japen Choan alias Upen selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200.000.000 melalui Lukman Malanua.

3. Dari Agung Dinarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seharga Rp2.200.000.000.

4. Dari Agung Dinarno melalui Edy Sugandi sebesar Rp1.000.000.000 dan sebesar Rp200.000.000.

5. Dari Agung Dinarno sebesar Rp525.000.000.

6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Dinarno sebesar Rp50.000.000.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menegaskan status Hery Susanto sebagai penyelenggara negara. "Bahwa terdakwa Hery Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata jaksa menutup pembacaan dakwaan. Sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar