PARADAPOS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 9 Juli 2026. Terdakwa, Tifauzia Tyassuma yang akrab disapa Dokter Tifa, hadir untuk menjalani agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan. Kehadirannya disambut oleh sejumlah pendukung dan juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, yang turut memberikan dukungan moral di ruang sidang.
Suasana di sekitar gedung PN Jakarta Timur pagi itu tampak ramai. Dokter Tifa tiba sekitar pukul 08.46 WIB, mengenakan busana serba hitam yang dipadukan dengan hijab cokelat muda. Ia datang bersama tim kuasa hukumnya, dengan langkah tenang namun pasti. Dari kejauhan, terlihat setumpuk dokumen tebal yang ia bawa—sebuah map bertuliskan 'Nota Perlawanan' yang rencananya akan dibacakan di hadapan majelis hakim.
"Kami sudah mempersiapkan 37 halaman, ya, nota perlawanan. Insyaallah nanti dibacakan oleh para advokat saya," ujar Tifa sesaat sebelum memasuki ruang sidang, dengan nada suara yang terdengar mantap.
Roy Suryo Hadir Memberi Dukungan
Tak hanya dihadiri oleh pendukung setia Tifa, persidangan kali ini juga dihadiri oleh Roy Suryo. Ia merupakan salah satu tokoh yang sebelumnya juga terseret dalam pusaran isu serupa. Kehadirannya di kursi pengunjung langsung menarik perhatian. Dengan sesekali melontarkan senyuman kepada Tifa, Roy tampak memberikan isyarat dukungan tanpa banyak bicara. Beberapa pendukung yang hadir juga terlihat berusaha menenangkan suasana, berharap persidangan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Dakwaan Berlapis Menanti
Dalam persidangan perdana yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan berlapis terhadap Dokter Tifa. Dakwaan tersebut disusun secara primer dan subsider, mencerminkan kompleksitas perkara yang dihadapi oleh terdakwa.
Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dakwaan subsider menjeratnya dengan Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Tak hanya itu, JPU juga menjeratnya dengan dakwaan kedua primer, yakni Pasal 434 ayat 1 KUHP.
Lebih lanjut, Tifa juga didakwa dengan pasal kedua subsider, yaitu Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alternatif lainnya, ia juga dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rangkaian pasal yang disangkakan ini menunjukkan betapa seriusnya perkara yang dihadapi oleh Dokter Tifa. Sidang pembacaan eksepsi hari ini menjadi momen krusial bagi tim kuasa hukum untuk membantah dakwaan tersebut sebelum memasuki tahap pembuktian lebih lanjut.
Artikel Terkait
Drone Jatuhkan Granat Replika dan Pesan Ancaman ke Rumah Pengacara di Depok, Polisi Selidiki
Polri Geledah 12 Titik, Sita Uang Tunai Rp60 Miliar dari Kasus Korupsi Batu Bara PLN, Asabri, dan Jiwasraya
TNI: Penjagaan Rumah Jampidsus Atas Permintaan Kejagung, Tak Terkait Isu Lain
Pemerintah Bantah Wacana Pajak Sepeda, Klarifikasi Regulasi Fokus pada Keselamatan