PARADAPOS.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan korupsi di balik kucuran kredit macet Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP). Perusahaan pengolahan udang yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu mantan Presiden Joko Widodo, tercatat memiliki kredit senilai US$30,71 juta atau setara Rp537,3 miliar (kurs Rp17.500/US$) yang kini bermasalah. LPEI sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara ketat.
Potensi Kerugian Negara dan Pertanggungjawaban Pemegang Saham
Menurut Hudi, ketika terjadi kredit macet, peluang timbulnya kerugian negara menjadi semakin besar. Dalam kerangka hukum Indonesia, setiap kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa jika kerugian negara terbukti dalam pengelolaan kredit untuk PMMP, maka seluruh pemegang saham dan pengurus perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan porsi kepemilikan dan peran masing-masing.
"Menurut saya, jelas ada potensi korupsi karena di sana ada kerugian negara. Oleh karena itu, semua pemegang saham (PMMP) harus bertanggung jawab sesuai besarnya jumlah saham dalam perusahaan," ujar Hudi kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Peran LPEI dan Dugaan Konflik Kepentingan
Hudi juga menyoroti secara khusus peran LPEI dalam penyaluran dana kredit tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung (Kejagung), perlu mengusut tuntas dasar pengambilan keputusan hingga pihak yang memberikan instruksi kredit. Kecurigaan akan adanya konflik kepentingan dinilai sangat wajar mengingat kredit tersebut mengucur saat Kaesang masih berstatus sebagai anak presiden. Selain itu, LPEI berada di bawah Kementerian BUMN yang saat itu dipimpin oleh Erick Thohir, salah satu menteri yang dekat dengan Presiden Jokowi.
"Harus dilihat siapa yang paling bertanggung jawab, atau atas instruksi siapa, sehingga LPEI mengeluarkan uang negara. Jika ditemukan unsur pidana, maka dugaan tindak pidana korupsi dapat diusut oleh aparat penegak hukum," kata Hudi.
Struktur Kepemilikan dan Kewajiban Setoran Modal
Berdasarkan data pemegang saham, PT Harapan Bangsa Kita yang dimiliki Kaesang tercatat sebagai salah satu pemegang saham PMMP dengan kepemilikan di atas 5 persen, tepatnya sebanyak 188,24 juta saham atau setara 7,27 persen. Hudi menekankan pentingnya bagi penyidik untuk mendalami struktur kepemilikan saham perusahaan secara menyeluruh. Ia memperingatkan agar tidak ada pemegang saham yang hanya mencantumkan nama dalam akta pendirian tanpa benar-benar menyetorkan modal sebagaimana mestinya.
"Jangan sampai di dalam perusahaan tersebut ada pihak yang hanya setor nama, tetapi tidak menyetor uang. Hal itu juga perlu diperiksa dan tetap harus dimintai pertanggungjawaban sebagai pemegang saham sesuai jumlah saham yang tercantum dalam akta pendirian," tegasnya.
Gambaran Utang PMMP yang Menggunung
Kasus kredit macet PMMP pertama kali terungkap melalui laporan Bursa Efek Indonesia (BEI). Ternyata, utang perusahaan tidak hanya berhenti di LPEI. Di Bank Permata, outstanding utang PMMP tercatat mencapai US$53,12 juta atau sekitar Rp929,6 miliar (kurs Rp17.500/US$), belum termasuk fasilitas tambahan sebesar Rp5,49 miliar. Lebih lanjut, PMMP juga memiliki utang ke PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar US$22,80 juta (setara Rp400 miliar), serta utang ke PT Bank Maspion Indonesia Tbk dan PT Bank Resona Perdania masing-masing sebesar US$7,21 juta dan US$5,99 juta.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
KPK: Rekomendasi Pemda Jadi Kunci dalam Dugaan Korupsi Program TORA Kuansing
KPK Dalami Peran Perantara dalam Pengumpulan Dana 914 Anggota KUD untuk Izin Hutan di Kuansing
Kuasa Hukum Nilai Abu Janda Tak Beritikad Baik, Tak Pernah Minta Maaf soal Ucapan SARA ke Masyarakat Minang
GHARIS Laporkan AHY dan Ibas ke KPK soal Lonjakan Harta Rp312 Miliar