OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Buka Peluang Unit Karbon Luar Negeri

- Kamis, 09 Juli 2026 | 03:25 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Karbon, Buka Peluang Unit Karbon Luar Negeri
PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru yang memperbarui mekanisme perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. Regulasi ini, yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026, mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Juli 2026. Aturan ini membuka peluang bagi perluasan jenis unit karbon yang diperdagangkan, termasuk mengakomodasi unit karbon dari luar negeri, serta memperkuat tata kelola dan perlindungan investor di pasar karbon domestik.

Landasan Regulasi dan Tujuan Strategis

Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon (NEK) dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional. OJK menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari dukungan terhadap kebijakan strategis pemerintah. Dalam siaran pers yang dirilis pada Kamis, 9 Juli 2026, OJK menyatakan: "Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional." Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat infrastruktur perdagangan karbon di Indonesia, sejalan dengan pengembangan pasar karbon domestik dan integrasinya dengan perdagangan karbon global.

Perubahan Utama dalam Mekanisme Perdagangan

Beberapa poin penting diubah dalam aturan terbaru ini. Pertama, seluruh unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon kini wajib tercatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Sistem ini menggantikan peran Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang digunakan sebelumnya. Kedua, regulator memperluas lingkup unit karbon yang dapat diperdagangkan. Tidak hanya unit karbon dalam negeri, OJK juga mengakomodasi perdagangan unit karbon yang berasal dari luar negeri, meskipun unit tersebut belum tercatat dalam SRUK.

Penguatan Tata Kelola dan Perlindungan Investor

Aturan ini juga mewajibkan penyelenggara bursa karbon untuk menyampaikan laporan tertentu kepada kementerian terkait. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan karbon nasional. Dari sisi perlindungan investor, POJK terbaru menegaskan bahwa prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam regulasi OJK mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Masa Transisi dan Implementasi

Untuk memastikan kelancaran transisi, OJK memberikan fasilitas khusus. Unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait tetap dapat diperdagangkan hingga SRUK beroperasi penuh. Masa transisi ini berlaku paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan, yakni hingga awal Oktober 2026. Dengan adanya regulasi ini, pelaku pasar diharapkan memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan sistem registrasi yang baru. Langkah ini juga dinilai sebagai upaya OJK untuk menjaga stabilitas dan kontinuitas perdagangan karbon di tengah perubahan regulasi yang signifikan.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar