OJK Usulkan Bank Universal di Pusat Finansial Internasional untuk Tarik Investasi Global

- Kamis, 09 Juli 2026 | 04:25 WIB
OJK Usulkan Bank Universal di Pusat Finansial Internasional untuk Tarik Investasi Global
PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengusulkan penerapan konsep bank universal atau universal banking di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja RUU PFII di Jakarta pada Kamis, 9 Juli 2026. Tujuannya adalah menyederhanakan perizinan dan memperkuat daya tarik investasi global dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Menyederhanakan Layanan dengan Satu Atap

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan bagian dari penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang tentang PFII. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa konsep ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah instrumen strategis. “Pengaturan kegiatan universal banking di wilayah PFII sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi internasional dengan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Dian di hadapan para anggota dewan. Dalam dokumen pemaparan OJK, bank universal didefinisikan sebagai bank umum yang mengintegrasikan kegiatan perbankan komersial dan perbankan investasi. Artinya, lembaga keuangan ini bisa menyediakan layanan dari penghimpunan dana, penyaluran kredit, jasa lalu lintas pembayaran, hingga penjaminan emisi efek, manajemen aset, dan konsultasi keuangan. Dian menilai, pendekatan ini jauh lebih efisien karena menghadirkan layanan jasa keuangan terpadu (one-stop service). Dengan skema seperti ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin secara terpisah untuk setiap sektor—entah itu perbankan, asuransi, maupun pasar modal.

Mengadopsi Praktik Global

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai implementasi di lapangan, Dian mengungkapkan bahwa pola serupa sudah menjadi praktik umum di berbagai pusat keuangan internasional. Ia pun memberikan gambaran konkret. “Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank, dan lain-lain, termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto, misalnya, bisa juga masuk,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa penerapan universal banking merupakan langkah nyata untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Alasannya, sekitar 80 persen pembiayaan sektor keuangan di Indonesia masih bergantung pada perbankan. Kondisi ini membuat ekonomi Indonesia masih tergolong bank-driven economy.

Dorong Pertumbuhan Lintas Sektor

Melalui konsep ini, kapasitas perbankan yang sudah mapan diharapkan bisa menjadi lokomotif bagi pertumbuhan sektor jasa keuangan lainnya, seperti pasar modal, asuransi, dan dana pensiun. Jika masing-masing sektor terus berjalan sendiri-sendiri, Dian memandang perubahan signifikan akan sulit tercapai. “Jadi mudah-mudahan nanti ke depan kita akan bisa merumuskan universal banking agar di nasional itu lebih eksplisit (lewat RUU PFII),” tuturnya. Meski konsep ini sebenarnya sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbaru, Dian mengakui bahwa aturan tersebut belum menyebutkannya secara eksplisit. Oleh karena itu, RUU PFII diharapkan menjadi payung hukum yang lebih jelas dan terperinci.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar