paradapos.com - Gendis salah satu petugas BTPN Kampung Dalam Aceh Tamiang menjanjikan nasabah atas nama Sitiana untuk cair di tanggal 9 Januari 2024. Alhasilnya Sitiana tidak dicairkan oleh petugas.
Nasabah Sitiana kecewa dan merasa dirugikan karena pinjaman sebanyak 7 juta ini sudah memesan barang dan untuk keperluan lainnya.
Tanggal 8 Januari 2023 Gendis menghubungi Sitiana melalui suami dirinya tidak bisa cair karena ditolak oleh atasan. Lantas Sitiana merasa kecewa dan mendatangi kantor BTPN untuk menanyakan ke atasan.
Padahal Sitiana sudah menyetor sesuai yang di minta oleh petugas Gendis pada Jumat 29 Desember 2023 lalu.
Hasil pertemuan Sitiana diwakilkan oleh ketua kelompok bahwa kepala pengutipan meminta maaf karena kesalahan dari petugas Gendis.
Artikel Terkait
Irak vs Indonesia: Kekalahan 0-1 Gagalkan Mimpi Garuda ke Piala Dunia 2026
TNI Gugur Diserang OPM Saat Anjangsana, Ini Kronologi Lengkapnya
DPR Soroti IMB: Kementerian PU Didesak Urus Perizinan Sebelum Bangun Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Pakai APBN
Mau Insentif Pajak? Menkeu Sri Mulyani Minta OJK dan BEI Berantas Saham Gorengan Dulu!