Hal demikian, seperti dikutip dari Naikpangkat.com (5/1) melalui siaran Kanal Youtube GTK Kemdikbud pada tanggal 19 Desember 2023 lalu.
Telah adanya perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar.
Yang mana ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Wajib Perhatikan Poin Penting Ini Dari Kemdikbud!
Kemudian, Kemendikbud mewajibkan untuk semua guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi untuk mengumpulkan 32 poin kinerja.
Lantas, apa saja 32 poin tersebut? Yuk simak artikelnya berikut ini.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarntt.com
Artikel Terkait
Hary Tanoe dalam Berkas Epstein: Fakta Beli Rumah Trump dan Isu CIA Indonesia
Ressa Rizky Rosano Menikah di Usia 17 Tahun? Fakta & Klarifikasi Denada Terbaru
PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Negara Bocor
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan