Vonis terhadap kesepuluh tahanan Polresta Banyumas tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana penjara 6 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang oleh majelis hakim PN Purwokerto yang diketuai Rudy Ruswoyo SH MH dengan anggota Veronica Sekar Widuri SH dan Kopsah SH MH.
Sedangkan jaksa penuntut umum adalah Agus Fikri SH.
Dalam kasus meninggalnya Oki, sebelumnya PN Purwokerto telah menjatuhkan hukuman kepada empat anggota polisi dari Polresta Banyumas.
Satu orang anggota Polsek Baturraden Aditya Anjar Nugroho (33) telah dijatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun pada sidang pada Senin 11 Desember 2023 lalu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: banyumas.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Dokumen Epstein: Kaitan Hary Tanoe, Trump, dan Misteri Indonesian CIA Terungkap
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Wajib Sertifikat
5 Rekomendasi Bare Metal Server Terbaik 2024: IDCloudHost, OVHcloud, Hetzner, dll.
Siapa Ayah Kandung Ressa Rossano? Denada Akui Anak, Adjie Pangestu Bantah