Baca Juga: Disiapkan Rekayasa Lalu Lintas pada Harlah NU di GBK
"Kita warga yang terdampak proyek jangan sampai ada yang dirugikan," tegasnya kepada awak media, Jumat (19/1/2024).
Menurut Andi, warga yang rumahnya terdampak langsung oleh proyek tersebut
menuntut kompensasi yang dianggap sebanding dengan nilai kerugian yang mereka alami.
Baca Juga: Pemilu 2024, Satpol PP Mulai Rapikan APK Caleg
Namun kesiapan pengembang proyek belum bisa memberikan kompensasi yang adil kepada warga yang terdampak.
"Kompensasi yang ditawarkan masih belum memadai untuk mengganti kerugian dan ketidaknyamanan yang dialami warga," tuturnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga & Kronologi Lengkap
Gempa Agam Sumbar M 4.7 Hari Ini: Pusat, Kedalaman & Dampak Terkini 2025