Adapun sebagai pemohon yakni Firli Bahuri, sedangkan termohon dalam hal ini Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Meski begitu, belum tertera keterangan tentang jadwal sidang perdana saat ini.
Sebelumnya, Firli Bahuri pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka dengan tergugat saat itu Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel.
Namun gugatan tersebut ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 19 Desember 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Fakta di Balik Foto Viral Ahmad Sahroni dan Laksamana Agus Wartono di Golf
Cek Mahar Rp 3 Miliar Kakek Tarman Hilang Usai Akad Nikah, Ini Kronologinya
Redenominasi Rupiah 2027: Rp1.000 Bakal Disederhanakan Jadi Rp1
Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game Usai Ditahan, Soroti Ijazah Gibran