Gugatannya Pernah Ditolak PN Jaksel, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan

- Selasa, 23 Januari 2024 | 01:01 WIB
Gugatannya Pernah Ditolak PN Jaksel, Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan

paradapos.com-Masih tak terima dijadikan tersangka, Eks Ketua KPK Firli Bahuri mendaftarkan gugatan praperadilan lagi.

Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun kali ini, Firli Bahuri menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa, 23 Januari 2024

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan tersebut tercantum didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis keterangan SIPP.

Halaman:

Komentar