paradapos.com-Masih tak terima dijadikan tersangka, Eks Ketua KPK Firli Bahuri mendaftarkan gugatan praperadilan lagi.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun kali ini, Firli Bahuri menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa, 23 Januari 2024
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut tercantum didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis keterangan SIPP.
Artikel Terkait
Fakta di Balik Foto Viral Ahmad Sahroni dan Laksamana Agus Wartono di Golf
Cek Mahar Rp 3 Miliar Kakek Tarman Hilang Usai Akad Nikah, Ini Kronologinya
Redenominasi Rupiah 2027: Rp1.000 Bakal Disederhanakan Jadi Rp1
Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game Usai Ditahan, Soroti Ijazah Gibran