ASPIRASIKU - Pemilihan Umum (Pemilu) adalah momen penting dalam demokrasi suatu negara.
Dalam Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara dengan latar belakang putih yang ditandai dengan warna yang berbeda sesuai fungsinya.
Peraturan terkait surat suara ini tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Berikut adalah penjelasan mengenai kelima warna surat suara Pemilu 2024 beserta fungsinya:
Baca Juga: Pabrik Isuzu dari Thailand Pindah ke Indonesia? Simak Penjelasannya
1. Warna Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Artikel Terkait
Materai Hijau Ijazah Jokowi: Fakta Klarifikasi Alumni UGM vs Tuduhan Profesor Ciek
Mulyono Purwo Wijoyo Ditangkap KPK: Kronologi Lengkap Korupsi Restitusi PPN Miliaran Rupiah
TNI Klarifikasi Video Viral: Intel Awasi Anies di Warung Soto Karanganyar?
Liu Xiaodong, Otak Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan