MEDIUSNEWS - Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing angkat bicara soal pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi boleh ikut kampanye Pemilu.
Jika ingin menggunakan haknya berkampanye, kata Hasyim sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jokowi harus meminta izin cuti ke Presiden yang tak lain adalah dirinya sendiri.
Menurut Emrus, dengan adanya hak tersebut, Presiden Jokowi dihadapkan antara dua pilihan, antara menjadi politisi negarawan atau menjadi politisi pragmatis.
"Jika Presiden Jokowi berkampenye untuk Paslon Capres tertentu dari tiga Paslon, ia dapat disebut sebagai politisi elektoral yang pragmatis," kata Emrus dalam opini paginya pada Jumat 26 Januari 2024.
Sebaliknya, lanjut dosen ilmu komunikasi dari Universitas Pelita Harapan itu, Jokowi dapat digolongkan sebagai politisi negarawan jika memilih untuk netral.
"Jika Jokowi sebagai Presiden tidak menyetujui Presiden Jokowi berkampanye untuk salah satu dari tiga Paslon, maka ia dapat disebut sebagai politisi negarawan yang ideologis. Ini bagus!" tegasnya.
Artikel Terkait
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga & Kronologi Lengkap
Gempa Agam Sumbar M 4.7 Hari Ini: Pusat, Kedalaman & Dampak Terkini 2025