paradapos.com - Divisi Humas Polri mengabarkan, Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajarannya agar bijak saat menggunakan media sosial.
Tidak hanya sebatas imbauan, bahkan hal itu tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.
Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen. Pol. Agus Wijayanto menjelaskan, kebijakan itu sebagai upaya untuk menjaga netralitas Polri dalam tahapan Pemilu 2024 yang kini telah memasuki masa kampanye.
Baca Juga: Manchester United Tengah Terpuruk, Pelatih Liverpool Jurgen Klopp Tak Mau Meremehkan
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos,” jelasnya pada hari ini Minggu 17 Desember 2023.
Selanjutnya seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan calon. Lalu anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan calon di media sosial.
Tidak hanya itu, dilarang juga berfoto selfie dengan pose yang berpotensi menuding atau membentuk simbol keberpihakan Polri terhadap parpol.
Artikel Terkait
7 Sopir Tangki Pertamina Ditahan di Manggarai NTT Terkait Kasus BBM Ilegal, Ini Modusnya
Target Ekonomi 8%, Purbaya Yudhi Sadewa Beberkan Strategi & Kritik Kebijakan 10 Tahun Terakhir
Harga Pertamina Dex & Dexlite Naik 1 November 2025: Daftar Lengkap BBM Terbaru
KPK Selidiki Proyek Whoosh KCJB: Jokowi dan Para Menteri Bisa Dipanggil