Ini mencakup baik suami, istri, janda, maupun duda yang sebelumnya telah menjalin hubungan yang sah secara agama.
Zina muhsan terjadi ketika mereka melakukan hubungan intim dengan individu yang bukan mahram mereka secara sadar dan tanpa paksaan.
Dengan kata lain, ini merupakan bentuk perselingkuhan yang terlarang menurut ajaran Islam.
Dalil Zina Muhsan
Al-Qur'an, sebagai sumber utama ajaran Islam, secara tegas melarang perbuatan zina.
Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Isra: 32).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hukamanews.com
Artikel Terkait
Agus Karokaro Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar di Samosir: Kronologi, Modus & Kerugian Negara
Dosen UIM Diberhentikan: Kronologi Lengkap & Sanksi Usai Viral Ludahi Kasir Makassar
UMP DKI 2026 Rp5,7 Juta vs Tuntutan Buruh Rp6 Juta: Analisis Lengkap dan Dampaknya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Ijon, dan Analisis Integritas