Rencana Pemerintah Untuk Menaikan Gaji ASN Pusat Dan Daerah Serta TNI-Polri Disambut Gembira Kompolnas

- Kamis, 01 Februari 2024 | 08:00 WIB
Rencana Pemerintah Untuk Menaikan Gaji ASN Pusat Dan Daerah Serta TNI-Polri Disambut Gembira Kompolnas

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji pokok ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri naik.

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Mulai Memonitor Ketersedian Dan Harga Komoditas Bahan Pangan Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Berdasarkan salinan peraturan pemerintah yang diunduh dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (30/1/2024), daftar gaji itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Bersumpah Akan Membalas Serangan Drone Ke Pangkalan Mliter AS Di Jordania. Sedangkan Hizbullah Akan Menunda Serangan Ke AS

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” bunyi pasal 1 poin 2.

Sementara itu, untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: beritasenator.com

Halaman:

Komentar