Tidak hanya penggundulan, kesembilan petani itu juga mengalami ancaman hingga intimidasi melalui rencana penggusuran Warga Adat Pamaluan.
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan kedua kasus tersebut berkaitan dengan proyek Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). "Komnas HAM memberikan perhatian khusus," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu, 16 Maret 2024.
Di berkata Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang No. 5/1998.
Berdasarkan aturan tersebut, kata Uki, setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Hak tersebut merupakan hak fundamental yang tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun (non-derogable rights).
Menurut dia, tindakan pemaksaan penggundulan dapat dikatakan sebagai suatu upaya merendahkan bahkan penghukuman yang bertentangan dengan konvensi tersebut.
Selain itu, dalam konteks hak asasi manusia, hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Artikel Terkait
Klarifikasi Status Ayu Aulia: Tim Kreatif GBN-MI, Bukan Kemenhan
Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi di Kalsel: Kronologi Lengkap Hubungan Intim hingga Pembunuhan
Habib Rizieq Kritik Laporan Menteri ke Prabowo Soal Bencana Sumatera: Fakta di Lapangan Berbeda
Habib Rizieq Kritik Pemerintah: Tolak Bantuan Asing Tapi Berutang Triliunan?