Selain pihak Komnas HAM, kejadian ini juga dikecam oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pembubaran aksi unjuk rasa oleh preman di depan Polresta Deli Serdang harus diproses oleh Polda Sumatera Utara.
Jika hal ini dibiarkan, maka akan memunculkan beberapa persepsi negatif. Pertama kata Teguh, aksi unjuk rasa itu merupakan bentuk keresahan warga karena adanya praktik perjudian yang memang seharusnya ditindak oleh pihak kepolisian.
Kedua menurut, jika mereka berunjuk rasa dan mendapat intimidasi dan kekerasan dari pihak preman dan dibiarkan oleh polisi maka hal itu juga akan memunculkan dugaan miring bahwa preman tersebut dikerahkan bandar judi dan dilindungi oleh polisi.
“Atas kondisi ini, maka Kapolda Sumut harus menurunkan Propam untuk memeriksa Kapolres Deli Serdang, Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Maxim Indonesia: Panduan Lengkap Layanan, Tarif & Daftar Driver
Dasco Orasi di Pabrik Michelin, Desak Hentikan PHK Massal Buruh
Sidang Prada Lucky: Dokter Ungkap Luka Memar dan HB Rendah Korban
Banjir Bandang Kendal Tewaskan 3 Mahasiswa UIN Walisongo di Sungai Getas